Sidang Kasus Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang Ditunda hingga 31 Mei 2022
Selasa, 17 Mei 2022 - 17:04 WIB
TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menunda sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang selama dua minggu. Kasus yang menewaskan puluhan narapidana itu bakal kembali digelar pada Selasa 31 Mei 2022.
Demikian disampaikan olehJaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri. Dia menjelaskan, penundaan sidang ini karenabelum usainya proses administrasi dari pemanggilan saksi ahli yang seharusnya hadir hari ini, Selasa (17/5/2022).
“Hari ini sidang ditunda untuk pemeriksaan ahli. Untuk pemanggilan sudah diterima, tapi masih harus melewati proses administrasi untuk dikeluarkan surat tugas, jadi ditunda,” paparnya saat dihubungi, Selasa (17/5/2022).
Dijelaskan Adib, hari ini seharusnya dari pihak JPU turut mengundang saksi ahli yakni dari tim forensik RS Bhayangkara Said Sukanto, Kramat Jati, dr. Arif Wahyono.
Sebagaimana diketahui, beberapa saksi ahli yang telah dihadirkan di persidangan ini ialah Prof Bambang Hero Saharjo, pakar forensik kebakaran dari Institus Pertanian Bogor (IPB), pada akhir Maret lalu.
Saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI), Flora Dianti pada akhir April lalu. Dan kemudian saksi ahli kelistrikan, Saharudin dari Institut Teknologi Indonesia (ITI) pada awal Mei 2022.
Beberapa terdakwa dari kasus ini ialah Rusmanto, Suparto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar, yang merupakan petugas jaga lapas.
Demikian disampaikan olehJaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri. Dia menjelaskan, penundaan sidang ini karenabelum usainya proses administrasi dari pemanggilan saksi ahli yang seharusnya hadir hari ini, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga
“Hari ini sidang ditunda untuk pemeriksaan ahli. Untuk pemanggilan sudah diterima, tapi masih harus melewati proses administrasi untuk dikeluarkan surat tugas, jadi ditunda,” paparnya saat dihubungi, Selasa (17/5/2022).
Dijelaskan Adib, hari ini seharusnya dari pihak JPU turut mengundang saksi ahli yakni dari tim forensik RS Bhayangkara Said Sukanto, Kramat Jati, dr. Arif Wahyono.
Sebagaimana diketahui, beberapa saksi ahli yang telah dihadirkan di persidangan ini ialah Prof Bambang Hero Saharjo, pakar forensik kebakaran dari Institus Pertanian Bogor (IPB), pada akhir Maret lalu.
Saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI), Flora Dianti pada akhir April lalu. Dan kemudian saksi ahli kelistrikan, Saharudin dari Institut Teknologi Indonesia (ITI) pada awal Mei 2022.
Beberapa terdakwa dari kasus ini ialah Rusmanto, Suparto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar, yang merupakan petugas jaga lapas.
Baca Juga
(mhd)
tulis komentar anda