Hamil 23 Minggu, Dea OnlyFans Minta Kejaksaan Tak Menahannya
Selasa, 17 Mei 2022 - 15:30 WIB
JAKARTA - Perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans menyambangi Polda Metro Jaya guna menjalankan wajib lapor atas kasus pornografi yang menjeratnya, Selasa (17/5/2022).Kini, Dea tengah hamil lima bulan.
Kuasa Hukum Dea, Abdillah Syarifudin mengatakan,Dea tengah hamil dengan usia kandungan 23 minggu. Atas kondisi itu, Abdillah meminta agar kliennya tidak ditahan pihak kejaksaan.
"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian. Kami juga titip pesen ke Kejaksaan nanti harapanya semoga tidak ditahan di kejaksaanya," kata Abdillah usai wajib lapor di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022).
Permohonan tersebut dilakukan, karena menurut Abdillah banyak faktor yang mesti diperhatikan saat kehamilan.
"Melihat faktor-faktor itu tadi. Masih perlu perawatan, cek up dan lain-lain," ucapnya.
Abdillah menjelaskan, saat ini Dea tengah mengalami mual-mual dan nyeri punggung akibat kehamilannya.
Harapan kuasa hukum, kata Abdillah, agar kondisi Dea bisa menjadi pertimbangan, baik dari kepolisian maupun pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, dia ditangkap jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur pada 24 Maret 2022.
Meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Dea hanya dikenakan wajib lapor lantaran berstatus sebagai mahasiswa. Dea dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kuasa Hukum Dea, Abdillah Syarifudin mengatakan,Dea tengah hamil dengan usia kandungan 23 minggu. Atas kondisi itu, Abdillah meminta agar kliennya tidak ditahan pihak kejaksaan.
Baca Juga
"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian. Kami juga titip pesen ke Kejaksaan nanti harapanya semoga tidak ditahan di kejaksaanya," kata Abdillah usai wajib lapor di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022).
Permohonan tersebut dilakukan, karena menurut Abdillah banyak faktor yang mesti diperhatikan saat kehamilan.
"Melihat faktor-faktor itu tadi. Masih perlu perawatan, cek up dan lain-lain," ucapnya.
Abdillah menjelaskan, saat ini Dea tengah mengalami mual-mual dan nyeri punggung akibat kehamilannya.
Harapan kuasa hukum, kata Abdillah, agar kondisi Dea bisa menjadi pertimbangan, baik dari kepolisian maupun pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, dia ditangkap jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur pada 24 Maret 2022.
Meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Dea hanya dikenakan wajib lapor lantaran berstatus sebagai mahasiswa. Dea dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(mhd)
tulis komentar anda