Dapat Remisi, Ridho Rhoma Bebas Bersyarat di Hari Raya Idul Fitri
Senin, 02 Mei 2022 - 15:21 WIB
JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma menghirup udara bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Senin (2/5/2022). Putra dari Raja Dangdut, Rhoma Irama tersebut bebas setelah mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Lapas Cipinang, Tonny Nainggolan menjelaskan, Ridho Rhoma seharusnya bebas pada 5 Mei 2022 mendatang."Ridho Rhoma seharusnya bebas 5 Mei 2022 berdasarkan surat keputusan pembebasan bersyarat. Dia mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan," kata Tonny kepada MNC Portal, Senin (2/5/2022).
Tonny menjelaskan, dengan alasan itulah Ridho dapat dibebaskan pada hari pertama Lebaran, meskipun berdasarkan surat bebas seharusnya 5 Mei 2022. Baca: Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba
"Ridho mendapatkan remisi Lebaran selama satu bulan, akhirnya diajukan perbaikan surat keputusan ke Direktorat Pemasyarakatan dan kita terima hari ini untuk dilaksanakan pembebasan bersyarat hari ini," ujarnya.
Akan tetapi karena berstatus pembebasan bersyarat, Tonny mengungkapkan, Ridho Rhoma tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II di Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, Ridho Rhoma ditahan karena terbukti sebagai pengguna narkotika oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februari 2021. Atas perbuatannya, Ridho dipidana kurungan selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Lapas Cipinang, Tonny Nainggolan menjelaskan, Ridho Rhoma seharusnya bebas pada 5 Mei 2022 mendatang."Ridho Rhoma seharusnya bebas 5 Mei 2022 berdasarkan surat keputusan pembebasan bersyarat. Dia mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan," kata Tonny kepada MNC Portal, Senin (2/5/2022).
Tonny menjelaskan, dengan alasan itulah Ridho dapat dibebaskan pada hari pertama Lebaran, meskipun berdasarkan surat bebas seharusnya 5 Mei 2022. Baca: Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba
"Ridho mendapatkan remisi Lebaran selama satu bulan, akhirnya diajukan perbaikan surat keputusan ke Direktorat Pemasyarakatan dan kita terima hari ini untuk dilaksanakan pembebasan bersyarat hari ini," ujarnya.
Akan tetapi karena berstatus pembebasan bersyarat, Tonny mengungkapkan, Ridho Rhoma tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II di Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, Ridho Rhoma ditahan karena terbukti sebagai pengguna narkotika oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februari 2021. Atas perbuatannya, Ridho dipidana kurungan selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(hab)
tulis komentar anda