Iwan Setiawan Ditunjuk sebagai Plt Bupati Bogor Gantikan Ade Yasin

Kamis, 28 April 2022 - 15:00 WIB
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan ditunjuk sebagai Plt Bupati Bogor.Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan ditunjuk sebagai Plt Bupati Bogor setelah Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penunjukan tersebut baru disampaikan secara lisan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Hari ini Pak Gubernur sudah menyampaikan secara lisan. Tinggal secara administrasinya juga sudah dirapatkan bagian hukum kita untuk mengurus dalam posisi status Plt karena mungkin kewenangan supaya lebih luas pertama Plt terus Pj dan lain sebagainya," kata Iwan kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).

Iwan menuturkan, proses administrasi tersebut diperkirakan akan rampung usai libur Lebaran 2022. Setelah semua proses tersebut selesai barulah tugas sebagai Bupati Bogor akan diembannya untuk menjalankan roda Pemerintahan Kabupaten Bogor.



"Suratnya masih dibuat. Tapi tidak akan lama, sekarang hari terakhir kerja mudah-mudahan proses di sana juga cepat. Sekarang mah bisa mudik dulu, kita agak santai ada waktu sekitar 10 hari mungkin segera setelah masuk bulan Syawal kita sudah bisa jalan," ungkapnya.

Di samping itu, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus serupa secara otomatis statusnya dinonaktifkan. Selanjutnya, juga akan ditunjuk pelaksana tugas dalam waktu dekat.

"ASN (terlibat kasus serupa) otomatis dinonaktifkan. Kalau gantikan ada prosedurnya, prosesnya yang penting kita untuk sementara Plt lah," ucap Iwan. Baca: Kakak Beradik Saingan, Bupati Bogor Ade Yasin dan Rachmat Yasin Sama-sama Ditangkap KPK

Diketahui, Ade Yasin dan tiga pejabat di Pemkab Bogor ditetapkan sebagai tersangka penyuap Anggota BPK Jawa Barat. Ade Yasin dan tiga anak buahnya diduga menyuap Anggota BPK Jabar terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor.

Adapun, tiga anak buah Ade Yasin yang turut jadi tersangka yakni Sekdis PUPR Bogor, Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor, Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Bogor, Rizki Taufik (RT).

Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka penerima suap. Keempat tersangka itu Anggota BPK Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM), Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Mereka diduga telah bersepakat jahat untuk mengurus laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021. Diduga, terdapat temuan laporan keuangan yang janggal terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bogor. Hal itu berdampak pada predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Bogor.

Para pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More