Jelang Lebaran, Polisi Cokok 11 Bandar Narkoba di Bekasi dan Depok
Selasa, 26 April 2022 - 15:01 WIB
BEKASI - Polres Metro Bekasi meringkus 11 tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok. Seluruh tersangka ditangkap saat polisi melakukan penyelidikan sejak Maret hingga April Tahun 2022.
“Total tersangka ada 11 orang dan delapan perkara atau delapan laporan yang kita lakukan upaya represifnya di lima tempat kejadian perkara,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (26/4/2022).
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Jumalinus Nababan merinci ke-11 tersangka diantaranya, R (43), J (35), MTK (26), AS (28), DA (48), S (44), R alias T (34) DM (34), D (38) SY (44) dan YN (34).
Dua diantaranya yakni DM dan D merupakan seorang perempuan yang menjadi kurir. ”Kita melakukan penyitaan terhadap 272,5 gram dan sekitar tiga kilo ganja siap edar uang sudah dikemas,” ucap Jumalinus.
Jumalinus menjelaskan, komplotan tersangka narkotika ini telah menjelaskan aksinya sekira lima bulan terakhir. Tak tanggung-tanggung taksiran rupiah transaksi pun sudah mencapai ratusan juta rupiah.”Total rupiah itu kalau sabu Rp100 juta dan ganja sekitar Rp80 jutaan,” ucapnya.
Atas perbuatannya seluruh tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Mereka diancam menjalani hukuman penjara paling minimal enam tahun penjara.
“Total tersangka ada 11 orang dan delapan perkara atau delapan laporan yang kita lakukan upaya represifnya di lima tempat kejadian perkara,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (26/4/2022).
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Jumalinus Nababan merinci ke-11 tersangka diantaranya, R (43), J (35), MTK (26), AS (28), DA (48), S (44), R alias T (34) DM (34), D (38) SY (44) dan YN (34).
Dua diantaranya yakni DM dan D merupakan seorang perempuan yang menjadi kurir. ”Kita melakukan penyitaan terhadap 272,5 gram dan sekitar tiga kilo ganja siap edar uang sudah dikemas,” ucap Jumalinus.
Jumalinus menjelaskan, komplotan tersangka narkotika ini telah menjelaskan aksinya sekira lima bulan terakhir. Tak tanggung-tanggung taksiran rupiah transaksi pun sudah mencapai ratusan juta rupiah.”Total rupiah itu kalau sabu Rp100 juta dan ganja sekitar Rp80 jutaan,” ucapnya.
Atas perbuatannya seluruh tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Mereka diancam menjalani hukuman penjara paling minimal enam tahun penjara.
(ams)
tulis komentar anda