Viral Pedagang Pasar Bogor Adukan Kasus Pungli ke Jokowi, Begini Hasil Investigasi Polda
Sabtu, 23 April 2022 - 15:33 WIB
"Hasil audit investigasi ini, tidak ditemukan pelanggaran prosedur. Netralitas berjalan dan juga obyektivitasnya berjalan sesuai dengan aturan-aturan tersebut. Sehingga disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur, maupun netralitas dalam pemeriksaan tersebut," tegasnya.
Di samping itu, lanjut Ibrahim, terkait restorative justice pihaknya sudah mengupayakan kepada kedua belah pihak. Tetapi, dalam prosesnya tidak ada titik temu, sehingga proses hukum terus berjalan.
"Sejak dari awal kasus ini sudah diupayakan untuk restorative justice namun belum ada titik temu dari kedua belah pihak, sehingga akhirnya dilakukan penegakan hukum," katanya.
"Penegakan hukum sendiri itu dilakukan itu untuk menegakan hak hukum dari pada korbannya. Jadi kita tetap netral dan support terhadap kedua belah pihak untuk mendapat rasa keadilan," lanjut Tompo.
Tetapi, pihaknya akan mengakomodir kembali meskipun kasusnya sudah berjalan di pengadilan. Harapannya, apabila kedua belah pihak sepakat berdamai dapat masuk ke materi persidangan.
"Harapannya restorative justice, tapi kan harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Kita akan membantu fasilitasi itu. Semoga saja dari kedua belah pihak bisa terbuka dan bisa sepakat bisa damai. Ini mungkin bisa dijadikan sebagai materi untuk dibawa sampai ke pengadilan," pungkasnya.
Di samping itu, lanjut Ibrahim, terkait restorative justice pihaknya sudah mengupayakan kepada kedua belah pihak. Tetapi, dalam prosesnya tidak ada titik temu, sehingga proses hukum terus berjalan.
"Sejak dari awal kasus ini sudah diupayakan untuk restorative justice namun belum ada titik temu dari kedua belah pihak, sehingga akhirnya dilakukan penegakan hukum," katanya.
"Penegakan hukum sendiri itu dilakukan itu untuk menegakan hak hukum dari pada korbannya. Jadi kita tetap netral dan support terhadap kedua belah pihak untuk mendapat rasa keadilan," lanjut Tompo.
Tetapi, pihaknya akan mengakomodir kembali meskipun kasusnya sudah berjalan di pengadilan. Harapannya, apabila kedua belah pihak sepakat berdamai dapat masuk ke materi persidangan.
"Harapannya restorative justice, tapi kan harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Kita akan membantu fasilitasi itu. Semoga saja dari kedua belah pihak bisa terbuka dan bisa sepakat bisa damai. Ini mungkin bisa dijadikan sebagai materi untuk dibawa sampai ke pengadilan," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda