Asyik Ngamar di Hotel Melati, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia
Jum'at, 22 April 2022 - 18:56 WIB
TANGERANG - Empat pasangan yang diduga bukan suami istri terjaring razia Satpol PP Kota Tangerang di Bulan Ramadhan . Empat pasang yang diduga bukan suami istri itu tengah asyik di dalam kamar hotel melati di Tangerang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Deni Koswara mengatakan, pasangan tersebut diamankan karena dianggap melanggar Perda (Perda) No 8/2005 Tentang Pelarangan Pelacuran di wilayah Kota Tangerang.
Deni mengatakan, dalam razia tersebut didapati empat pasangan yang bukan suami istri berada di dalam kamar tempat penginapan.
"Mereka bukan suami istri, sehingga kita amankan dan didata sesuai identitas masing-masing," kata Deni dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).
Dia menjelaskan, tempat yang menjadi titik sasaran ialah penginapan berbasis aplikasi khususnya di Kecamatan Batuceper dan Kecamatan Tangerang.
Adapun untuk memberikan efek jera, pihaknya memberikan pengarahan lebih mendalam tentang Perda No 8/2005.
“Kita berikan pemahaman agar mereka tidak mengulanginya lagi," ujar Deni.
Dia mengatakan, para pasangan langsung dipulangkan. Tetapi, sambungnya, kartu identitas ditahan dan pelanggar dibuatkan surat pernyataan yang nantinya baru bisa diambil setelah distempel RT/RW sesuai alamat yang bersangkutan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Deni Koswara mengatakan, pasangan tersebut diamankan karena dianggap melanggar Perda (Perda) No 8/2005 Tentang Pelarangan Pelacuran di wilayah Kota Tangerang.
Deni mengatakan, dalam razia tersebut didapati empat pasangan yang bukan suami istri berada di dalam kamar tempat penginapan.
"Mereka bukan suami istri, sehingga kita amankan dan didata sesuai identitas masing-masing," kata Deni dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).
Dia menjelaskan, tempat yang menjadi titik sasaran ialah penginapan berbasis aplikasi khususnya di Kecamatan Batuceper dan Kecamatan Tangerang.
Adapun untuk memberikan efek jera, pihaknya memberikan pengarahan lebih mendalam tentang Perda No 8/2005.
“Kita berikan pemahaman agar mereka tidak mengulanginya lagi," ujar Deni.
Dia mengatakan, para pasangan langsung dipulangkan. Tetapi, sambungnya, kartu identitas ditahan dan pelanggar dibuatkan surat pernyataan yang nantinya baru bisa diambil setelah distempel RT/RW sesuai alamat yang bersangkutan.
(mhd)
tulis komentar anda