Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Jum'at, 19 Juni 2020 - 14:57 WIB
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp1 miliar dana hasil korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih pada Tahun 2016. Anggaran itu hasil tindak pidana kasus korupsi Dana Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, dengan terdakwa Asep Mulyana Bin Ismail yang menjabat sebagai kepala desa saat itu.
"Kasus ini sudah kami naikkan ke penuntutan pada Desember 2019 dan proses penututan sudah berjalan menjelang pembacaan tuntantan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari kepada wartawan di Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jumat (19/6/2020).
Menurut dia, terdakwa sudah dua kali menyerahkan uang hasil merugikan negara atas kasus korupsi yang diperbuat, dimana sebelum-nya yang bersangkutan sudah menitipkan uang sebesar Rp100 juta saat proses penyidikan.
"Kemudian menitipkan uang sebesar Rp1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650. Dengan demikian, seluruh kerugian negara sudah dikembalikan," ujarnya. Sehingga, akan memudahkan dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti.
Untuk itu, kata dia, yang bersangkutan tinggal menjalankan pidana-nya saja. Kendati demikian, Masayu mengimbau kepada segenap kepala desa se-Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, sehingga tidak tersandung kasus hukum. ( )
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa menambahkan, pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam memutuskan tuntutan pidana bagi terdakwa.
"Tahap persidangan masuk agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan," katanya. Sedangkan untuk modus tindak pidana korupsinya bermacam-macam, ada yang mark up ataupun fiktif dalam penggunaan dana APBDes.
Angga menjelaskan, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa ini bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun 2016 senilai Rp 3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didapati kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
"Kerugian negara itu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa, sehingga beliau menyerahkan atau menitipkan uang tersebut," ungkapnya. ( )
Lanjut Angga, semangat pemberantasan korupsi bukanlah tuntutan pidana, melainkan penyelamatan uang negara dan dengan penitipan uang kerugian ini negara akan diuntungkan. Uang tersebut dititipkan ke bank melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Lihat Juga: Banjir Rob 70 Cm Rendam 2 Kecamatan di Kabupaten Bekasi, Muaragembong dan Tarumajaya Lumpuh
"Kasus ini sudah kami naikkan ke penuntutan pada Desember 2019 dan proses penututan sudah berjalan menjelang pembacaan tuntantan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari kepada wartawan di Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jumat (19/6/2020).
Menurut dia, terdakwa sudah dua kali menyerahkan uang hasil merugikan negara atas kasus korupsi yang diperbuat, dimana sebelum-nya yang bersangkutan sudah menitipkan uang sebesar Rp100 juta saat proses penyidikan.
"Kemudian menitipkan uang sebesar Rp1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650. Dengan demikian, seluruh kerugian negara sudah dikembalikan," ujarnya. Sehingga, akan memudahkan dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti.
Untuk itu, kata dia, yang bersangkutan tinggal menjalankan pidana-nya saja. Kendati demikian, Masayu mengimbau kepada segenap kepala desa se-Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, sehingga tidak tersandung kasus hukum. ( )
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa menambahkan, pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam memutuskan tuntutan pidana bagi terdakwa.
"Tahap persidangan masuk agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan," katanya. Sedangkan untuk modus tindak pidana korupsinya bermacam-macam, ada yang mark up ataupun fiktif dalam penggunaan dana APBDes.
Angga menjelaskan, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa ini bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun 2016 senilai Rp 3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didapati kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
"Kerugian negara itu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa, sehingga beliau menyerahkan atau menitipkan uang tersebut," ungkapnya. ( )
Lanjut Angga, semangat pemberantasan korupsi bukanlah tuntutan pidana, melainkan penyelamatan uang negara dan dengan penitipan uang kerugian ini negara akan diuntungkan. Uang tersebut dititipkan ke bank melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Lihat Juga: Banjir Rob 70 Cm Rendam 2 Kecamatan di Kabupaten Bekasi, Muaragembong dan Tarumajaya Lumpuh
(mhd)
tulis komentar anda