Biadab, Ayah Cabuli Anak Kandung Berulang Kali di Bogor

Rabu, 20 April 2022 - 19:05 WIB
Pria berinisial MR (38) ditangkap petugas Polres Bogor karena mencabuli anak kandungnya.Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Pria berinisial MR (38), warga Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor ditangkap petugas Polres Bogor . MR dengan tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur berulang kali.

"Pelaku ini orang tua korban. Jadi orang tua ini menyetubuhi korban berkali-kali," ungkap Wakapolres Bogor Kompol Wisnu di Polres Bogor, Rabu (20/4/2022).

Dari keterangan pelaku, perbuatan bejatnya itu sudah dilakukan kepada korban berinisial BA (15) sejak tahun 2019. Mirisnya, aksi pelaku dilakukan ketika korban tidur bersama dengan istrinya.

"Pelaku ini tidur tengah dengan posisi korban dan istrinya di samping. Pelaku kemudian meraba-raba tubuh korban dan menyetubuhi korban," jelasnya. Baca: Kronologi Perampokan Minimarket di Tangerang, Diwarnai Pengepungan dan Rentetan Tembakan



Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni daster warna biru, pakaian dalam dan selimut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Dengan adanya kejadian ini sudah jelas korban mengalami trauma psikis dan mental. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anak," pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More