Proyek Rp7,1 Triliun Gayanti City di Jaksel Milik Tommy Soeharto Lolos Kepailitan

Senin, 18 April 2022 - 20:24 WIB
Kondisi ini menyebabkan keadaan aliran keuangan (cash-flow) PT BPI mengalami kesulitan yang memicu efek domino rendahnya kemampuan PT BPI dalam melakukan pembayaran terhadap tagihan dari kreditor PT BPI dan bagian utama melanjutkan pembangunan proyek Gayanti City.

Kemandekan pembangunan timbul akibat tidak dilaksanakannya eksekusi dengan baik, lengkap dan sempurna sebagaimana Akta Nomor 03 tertanggal 6 Maret 2012. "Lingkaran krisis ekonomi pada akhirnya berimbas juga terhadap para kreditor PT BPI yang menerima keterlambatan pembayaran tagihan-tagihan dalam invoice yang diajukan dan serah terima unit apartemen Gayanti City kepada 75 konsumennya," kata Victor.

Akibat situasi demikian, maka pada 20 September 2021 PT BPI memperoleh Panggilan Pengadilan Niaga Jakarta atas Permohonan PKPU yang diajukan 3 Kreditor PT BPI, yaitu PT Berca Schindler Lifts dan PT Acset Indonusa Tbk selaku bagian pemasok/supplier dari PT BPI terhadap proyek Gayanti City, bersama dengan Perorangan Pembeli Unit atas nama Mery Nina Hafni Harahap. Permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta dengan Nomor Perkara: 376/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.JKT.PST tanggal 10 September 2021.

Baca juga: Duh, Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp2,4 Triliun Tak Laku

Atas Permohonan PKPU tersebut pada 12 Oktober 2021 melalui Putusan Nomor 376/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., majelis hakim perkara a-quo menetapkan PKPU Sementara terhadap PT BPI selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Daftar Piutang Tetap PT BPI mencatat pada 11 Januari 2022 terdapat 51 Kreditor Konkuren dengan total utang pokok, berikut bunga dan denda sebesar Rp1.033.191.724.665,90. Kemudian setelah dilakukan evaluasi terhadap keberatan dan fakta yuridis yang diajukan PT BPI di hadapan persidangan maka terhadap utang dikoreksi menjadi Rp858.266.492.785,90.

"Hal ini menunjukkan bahwa PT BPI sudah keluar dari lubang jarum terlepas dari angan-angan dan mematahkan segala siasat buruk pihak-pihak yang diduga ingin memailitkan PT BPI dan yang berujung menguasai seluruh aset-asetnya," ujarnya.

"Sejalan itu, dengan diucapkannya putusan atas penetapan homologasinya maka Victor & Victory telah berhasil dan secara komersil dikembalikan tanggung jawab hukumnya kepada PT BPI dan para pemegang sahamnya agar kiranya dapat menjalankan perjanjian perdamaian secara khusus," katanya.

Sebagai informasi, Gayanti City merupakan proyek 3 tower berlantai tinggi di pusat distrik bisnis kota Jakarta, berlokasi di Jalan Gatot Soebroto Kavling 2, Jakarta Selatan yang tembus hingga menuju Jalan Tendean sebagai pintu belakang. Dibentuk khusus untuk menjadi hunian dan perkantoran yang dibangun di area segitiga emas CBD Jakarta, terdiri dari 2 apartemen mewah dan 1 perkantoran bernilai seni tinggi.

Dalam hal ini PT Buana Pacifik Internasional merupakan pemilik sekaligus developer Gayanti City dengan kontraktor PT Adhi Persada Gedung dan subkontraktor yang berkompeten dalam bidang pekerjaannya terhadap proyek tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More