Dinas PMPTSP DKI Terbitkan 57.805 SIKM
Jum'at, 19 Juni 2020 - 10:21 WIB
JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta selama 15 Mei sampai 18 Juni 2020 telah menerbitkan 57.805 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta .
Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, untuk jumlah pengakses situs layanan SIKM yakni corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta telah mencapai 1.145.026 pengguna.
"Total kami menerima 130.876 permohonan SIKM. Sebesar 44,4 persen atau 57.805 permohonan SIKM dinyatakan telah memenuhi syarat, sedangkan 55,6 persen atau 72.447 permohonan ditolak atau tidak disetujui, serta 624 permohonan lainnya masih proses verifikasi," ujar Benni seperti dikutip beritajakarta.id, Jumat (19/6/2020). (Baca juga: Pemkot Jakut Tetap Laksanakan HUT Ke-493 Kota Jakarta dengan Ketentuan)
Dia menyarankan pemohon SIKM mempelajari terlebih dahulu dan mengunduh semua berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam perizinan SIKM sebelum mengajukan permohonan. "Kerja sama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan maupun nonperizinan. Kita ingin membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM sesuai peraturan berlaku," katanya.
Dinasnya membuka permohonan SIKM pada Senin hingga Jumat mulai pukul 07.30-18.00 WIB. Kemudian, untuk Sabtu dan Minggu mulai pukul 07.30-13.00 WIB. "Saya minta warga bijak dalam mengajukan SIKM dan dapatkan informasi terkait perizinan SIKM hanya melalui kanal-kanal informasi resmi milik Pemprov DKI Jakarta, termasuk @layananjakarta," ucapnya. (Baca juga: Ibu Hamil, Lansia, dan Anak di Bawah 5 Tahun Dilarang Rekreasi di Ancol)
Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, untuk jumlah pengakses situs layanan SIKM yakni corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta telah mencapai 1.145.026 pengguna.
"Total kami menerima 130.876 permohonan SIKM. Sebesar 44,4 persen atau 57.805 permohonan SIKM dinyatakan telah memenuhi syarat, sedangkan 55,6 persen atau 72.447 permohonan ditolak atau tidak disetujui, serta 624 permohonan lainnya masih proses verifikasi," ujar Benni seperti dikutip beritajakarta.id, Jumat (19/6/2020). (Baca juga: Pemkot Jakut Tetap Laksanakan HUT Ke-493 Kota Jakarta dengan Ketentuan)
Dia menyarankan pemohon SIKM mempelajari terlebih dahulu dan mengunduh semua berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam perizinan SIKM sebelum mengajukan permohonan. "Kerja sama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan maupun nonperizinan. Kita ingin membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM sesuai peraturan berlaku," katanya.
Dinasnya membuka permohonan SIKM pada Senin hingga Jumat mulai pukul 07.30-18.00 WIB. Kemudian, untuk Sabtu dan Minggu mulai pukul 07.30-13.00 WIB. "Saya minta warga bijak dalam mengajukan SIKM dan dapatkan informasi terkait perizinan SIKM hanya melalui kanal-kanal informasi resmi milik Pemprov DKI Jakarta, termasuk @layananjakarta," ucapnya. (Baca juga: Ibu Hamil, Lansia, dan Anak di Bawah 5 Tahun Dilarang Rekreasi di Ancol)
(jon)
tulis komentar anda