Pemkot Jakut Tetap Laksanakan HUT Ke-493 Kota Jakarta dengan Ketentuan

Jum'at, 19 Juni 2020 - 00:01 WIB
loading...
Pemkot Jakut Tetap Laksanakan HUT Ke-493 Kota Jakarta dengan Ketentuan
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-493 Kota Jakarta yang jatuh pada Senin (22/6/2020) tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. SINDOnews/Yohannes Tobing.
A A A
JAKARTA - Kepala Bagian Umum dan Protokol Kota Administrasi Jakarta Utara, Win Bawar Gayo mengatakan, peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-493 Kota Jakarta yang jatuh pada Senin (22/6/2020) tetap dilaksanakan. Dalam perayaan ini peserta upacara tingkat kota dibatasi untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 karena masih penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pertama.

"Ini adalah upacara pertama di masa pandemi COVID-19 sehingga harus menyesuaikan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya. Nanti akan dilakukan pembatasan jumlah peserta upacara, menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan cuci tangan pakai sabun," Kata Win di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (18/6/2020).

Menurut Win, dalam pembatasan nanti di tingkat lurah akan di lakukan maksimal 50 orang, sedangkan di tingkat kecamatan sebanyak 30 orang. "Upacara tetap berjalan dengan cara yang sederhana dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.(Baca juga; Seluruh RPTRA di Jakarta Utara Masih Ditutup Selama Masa PSBB Transisi )

Win memastikan bahwa tim paduan suara tidak akan diikut sertakan dalam upacara kali ini karena ada pembatasan petugas dan peserta upacara. "Besok kita adakan gladi bersama petugas upacara di Halaman Plaza Barat agar pelaksanaan nantinya bisa berjalan dengan baik," tutupnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1377 seconds (0.1#10.140)