Akui Salah, Polda Metro Jaya: Abdul Manaf Bukan Pengeroyok Ade Armando

Kamis, 14 April 2022 - 13:03 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Dok/MNC Portal Indonesia
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengakui kesalahan atas penetapan tersangka sekaligus mengeluarkan surat daftar pencarian orang ( DPO ) terhadap Abdul Manaf. Polisi menegaskan Abdul Manaf bukan pelaku pengeroyokan terhadap penggiat media sosial Ade Armando.

"Abdul Manaf jadi dia bisa saya sampaikan bahwa dia tidak termasuk orang yang melakukan pemukulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah polisi mengetahui keberadaan Abdul Manaf di Karawang, Jawa Barat, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan pencocokan dari hasil sistem pengenalan wajah (face recognition) yang dimiliki Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan penyidik mamastikan bahwa pelaku pengeroyokan bukan Abdul Manaf.



"Tingkat akurasinya pada saat itu belum 100 persen Abdul Manaf karena orang yang kita duga pelaku itu menggunakan topi sehingga begitu topinya dibuka tingkat akurasinya tidak 100 persen jadi Abdul Manaf bisa dikatakan bukan sebagai pelaku," jelasnya.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di sekitar Abdul Manaf saat kejadian pengeroyokan terhadap Ade Armando. Saat dilakukan pemeriksaan dipastikan Abdul Manaf tidak berada di depan gedung DPR/MPR.

"Pada tanggal dan jam terjadinya pemukulan di depan DPR MPR itu Abdul Manaf berada di Karawang jadi dia tidak melakukan kegiatan itu (demo 11 April)," tegasnya.

Hingga saat ini, ada tiga orang yang telah ditangkap dan ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Tiga yang telah ditangkap yakni Mohammad Bagja ditangkap di Jakarta, Komar diamankan di Jonggol, Jawa Barat, dan Dia Ul Haq ditangkap di Serpong.

Dengan tidak masuknya Abudl Manaf sebagai DPO pelaku pengeroyokan sampai saat ini masih ada dua orang yang dikejar yakni Abudl Latif dan Ade Purnama dan Abdul Manaf.

"Tiga orang lainnya kami imbau dan kami ekspos sengaja hari ini untuk segera menyerahkan diri," jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More