Babak Baru Kasus Terorisme Munarman, Banding Usai Vonis 3 Tahun
Kamis, 07 April 2022 - 08:16 WIB
JAKARTA - Kasus tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Front Pembela Islam ( FPI ) Munarman memasuki babak baru. Pada sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 6 April 2022, Munarman telah divonis penjara tiga tahun.
Mendengar putusan majelis hakim, ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terima. JPU memutuskan untuk mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Baik, kami mengajukan banding," ucap salah seorang JPU saat ditanyai hakim bagaimana sikap mereka.
Vonis yang dijatuhkan hakim memang jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa sebelumnya. Di mana sebelumnya, atas kasus tindak terorisme, Munarman dituntut delapan tahun penjara.
Di kesempatan yang sama, Munarman yang diwakili oleh kuasa hukumnya juga mengajukan banding atas vonis yang didijatuhkan oleh majelis hakim.
"Majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," kata salah seorang kuasa hukum terdakwa.
Hukuman Munarman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Sekadar informasi, Munarman ditangkap di kediamannya yang terletak di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB.
Penangkapan atas dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.Munarman juga diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana serta menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Munarman santer disebut hadir dalam acara baiat kepada ISIS oleh sejumlah orang di Sulawesi Selatan. Namun dalam beberapa kali kesempatan, dia membantah. Nama Munarman juga disebut oleh terduga teroris M Fikri Oktaviadi yang ditangkap Densus di Makassar.
“Benar Satgaswil Densus 88 hari ini melaksanakan penangkapan terhadap Munarman. Yang bersangkutan saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilaksanakan pemeriksaan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat itu.
Mendengar putusan majelis hakim, ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terima. JPU memutuskan untuk mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Baik, kami mengajukan banding," ucap salah seorang JPU saat ditanyai hakim bagaimana sikap mereka.
Vonis yang dijatuhkan hakim memang jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa sebelumnya. Di mana sebelumnya, atas kasus tindak terorisme, Munarman dituntut delapan tahun penjara.
Di kesempatan yang sama, Munarman yang diwakili oleh kuasa hukumnya juga mengajukan banding atas vonis yang didijatuhkan oleh majelis hakim.
"Majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," kata salah seorang kuasa hukum terdakwa.
Hukuman Munarman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Sekadar informasi, Munarman ditangkap di kediamannya yang terletak di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB.
Penangkapan atas dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.Munarman juga diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana serta menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Munarman santer disebut hadir dalam acara baiat kepada ISIS oleh sejumlah orang di Sulawesi Selatan. Namun dalam beberapa kali kesempatan, dia membantah. Nama Munarman juga disebut oleh terduga teroris M Fikri Oktaviadi yang ditangkap Densus di Makassar.
“Benar Satgaswil Densus 88 hari ini melaksanakan penangkapan terhadap Munarman. Yang bersangkutan saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilaksanakan pemeriksaan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat itu.
(mhd)
tulis komentar anda