DKI Kucurkan Rp352 Miliar, Ini Besaran yang Diterima Organisasi Keagamaan

Selasa, 05 April 2022 - 05:40 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengucurkan anggaran dana hibah Rp352 miliar untuk organisasi keagamaan hingga tempat ibadah. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucurkan anggaran senilai Rp352.000.144.375 atau Rp352 miliar untuk pengelola tempat ibadah hingga sejumlah organisasi keagamaan. Bantuan anggaran tersebut berupa dana hibah.

Adapun aturan terkait dana hibah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 275 Tahun 2022 tentang penerima hibah berupa uang dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekda DKI Jakarta.

”Hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dialokasikan pada APBD 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta,” tulis Anies dalam Kepgub dikutip, Selasa (5/4/2022).



Kemudian, penerima dana hibah diminta untuk melaporkan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Dalam lampiran data penerima dana hibah terdapat 131 satuan pengurus tempat ibadah, lembaga, dan organisasi keagamaan yang menerima bantuan.



Adapun angka tertinggi diterima Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) DKI Jakarta senilai Rp5 miliar. Posisi selanjutnya ditempati Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta sebanyak Rp4 miliar.

Kemudian, dana hibah juga disalurkan ke Forum Ulama dan Habaib Jakarta senilai Rp1,53 miliar. Selain itu, organisasi agama Budha Majubuthi mendapat anggaran senilai Rp1,54 miliar.

Persekutuan Gereja Pentakosta Indonesia mendapat sebesar Rp1,3 miliar, dan Perisade Hindu Dharma Indonesia DKI Jakarta sebesar Rp1,39 miliar. Lebih lanjut, dana terendah diterima Tempat Pembelajaran Quran (TPQ) Mujahidin senilai Rp20,86 juta.
(ams)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More