Polres Depok Amankan Tiga Pengedar Uang Asing Palsu Senilai Rp41 Miliar

Kamis, 18 Juni 2020 - 08:32 WIB
Polrestro Depok mengamankan pelaku pengedar uang asing palsu. Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Tim Jaguar Polrestro Depok mengamankan pelaku pengedar uang asing palsu . Mereka diamankan ketika hendak mendistribusikan uang asing palsu pada orang lain.

Dari tangan pelaku didapat ratusan lembar uang asing palsu. Jika dikonversi dalam rupiah, uang asing palsu itu setara dengan Rp41 miliar. (Baca juga: Tempat Wisata di DKI Akan Kembali Dibuka, Pengunjung Wajib Pakai Masker)

Uang asing palsu yang berhasil diamankan antara lain 128 lembar uang palsu pecahan 100 dollar, tiga lak uang polimer pecahan 10.000 dollar Brunei, 71 lembar uang pecahan euro.



Kemudian diamankan juga satu lembar uang hybrid transparan pecahan 10.000 dollar Brunei, dua lembar uang hybrid biasa pecahan 10.000 dolar Brunei, dan tiga lembar kunci master berbentuk uang pecahan 100 USD.

“Total lebih dari Rp41 miliar bila dirupiahkan dan mengikuti kurs saat ini,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (18/6/2020). (Baca juga Infografis: Aturan Kesehatan Saat Belanja di Pasar Tradisional)

Ratusan uang asing palsu itu didapat dari tiga orang pelaku, yaitu MA (36), IMA (37), dan AGN (46). Mereka diamankan Tim Jaguar ketika sedang melakukan patroli di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, pada Selasa (16/6) dini hari.

“Saat itu gelagat MA terlihat mencurigakan. Tim Jaguar pun memeriksa tas yang dibawa MA lalu mendapati pisau kecil dari tangan pelaku, dan mata uang asing dalam jumlah yang cukup banyak,” ungkapnya.

Mulanya Tim Jaguar tidak curiga kalau pelaku MA membawa uang asing palsu. Karena saat diperiksa isi tas hanya ditemukan senjata tajam. “Setelah digeledah lagi ditemukan uang asing dalam jumlah besar. Setelah didalami ternyata uang asing itu palsu,” bebernya.

Dari situlah Tim Jaguar melakuka pendalaman. MA mengaku uang itu didapat dari temannya. Tim Jaguar lalu mengejar teman yang dimaksud dan diamankan dua pelaku lainnya. “Pelaku mengaku mendapat uang tersebut dari seseorang dan kemudian dikembangkan hingga kami berhasil meringkus dua pelaku lainnya,” ucapnya.

Kini kwtiga pelaku mendekam di sel. Mereka dijerat Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More