Gara-Gara Nafsu, Duda di Bogor Begal Payudara
Jum'at, 01 April 2022 - 13:01 WIB
BOGOR - Polres Bogor Kota menangkap Herdiansyah karena melakukan aksi begal payudara di sekitaran Jembatan Merah, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Lelaki yang mengaku sebagai duda ini nekat melakukan aksi tersebut karena nafsu melihat korban.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, tindakan asusila oleh pelaku dilakukan sekira pukul 23.00 WIB pada Rabu, 30 Maret 2022. Ketika itu, korban berinisial SL (27) sedang berjalan kaki di Jembatan Merah usai pulang kerja.
"Korban saat itu baru keluar dari Stasiun Bogor dan diikuti pelaku. Pada saat situasi sepi, pelaku langsung meremas payudara korban dan langsung kabur," kata Dhoni kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Tak terima dengan kejadian ini korban pun melapor ke Polresta Bogor Kota. Petugas bergerak cepat hingga akhirnya menangkap pelaku di Pasar Grosir Bogor. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut kepada korban karena nafsu.
"Pengakuannya dia duda, dan merasa nafsu terhadap korban. Kami belum lakukan pemeriksaan mendalam terkait psikologinya atau kesehatan jiwanya. Tapi akan kita cek kejiwaannya ada penyimpanan seksual apa tidak," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Herdiansyah dijerat dengan Pasal 289 Juncto 281 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, tindakan asusila oleh pelaku dilakukan sekira pukul 23.00 WIB pada Rabu, 30 Maret 2022. Ketika itu, korban berinisial SL (27) sedang berjalan kaki di Jembatan Merah usai pulang kerja.
"Korban saat itu baru keluar dari Stasiun Bogor dan diikuti pelaku. Pada saat situasi sepi, pelaku langsung meremas payudara korban dan langsung kabur," kata Dhoni kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Tak terima dengan kejadian ini korban pun melapor ke Polresta Bogor Kota. Petugas bergerak cepat hingga akhirnya menangkap pelaku di Pasar Grosir Bogor. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut kepada korban karena nafsu.
"Pengakuannya dia duda, dan merasa nafsu terhadap korban. Kami belum lakukan pemeriksaan mendalam terkait psikologinya atau kesehatan jiwanya. Tapi akan kita cek kejiwaannya ada penyimpanan seksual apa tidak," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Herdiansyah dijerat dengan Pasal 289 Juncto 281 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda