Tawuran Berujung Maut di Palmerah, Polisi Tetapkan 3 Pelaku Pembacokan Tersangka
Selasa, 29 Maret 2022 - 21:19 WIB
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka kasus tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di kawasan, Palmerah. Tiga tersangka tersebut, yakni S, AR dan CH.
"Tersangka kita amankan beserta barang bukti (sajam jenis celurit). Semua kita tangkap di kawasan Palmerah," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Kompol Niko Purba kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (29/3/2022).
Peristiwa tawuran tersebut bermula dari dua kelompok remaja yang saling ejek di media sosial. Aksi saling ejek itu berujung rencana tawuran yang digelar di kawasan Palmerah, Selasa (15/3/2022).
Karena kelompok korban kalah jumlah, maka korban RY berusaha menyelamatkan diri tapi justru terjatuh. Alhasil, tiga tersangka secara membabi buta melakukan penganiayaan hingga korban tewas saat menuju rumah sakit.
"Inisial (korban) RY, mendapat luka bacok di lengan dua luka bacokan, terus di punggung, paha juga ada memar benturan benda tumpul," ungkapnya.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti sajam berupa lima celurit berukuran panjang dan pakaian pelaku saat membacok korban.
Atas kejadian itu, para tersangka terancam terjerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun hukuman penjara.
"Tersangka kita amankan beserta barang bukti (sajam jenis celurit). Semua kita tangkap di kawasan Palmerah," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Kompol Niko Purba kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (29/3/2022).
Peristiwa tawuran tersebut bermula dari dua kelompok remaja yang saling ejek di media sosial. Aksi saling ejek itu berujung rencana tawuran yang digelar di kawasan Palmerah, Selasa (15/3/2022).
Karena kelompok korban kalah jumlah, maka korban RY berusaha menyelamatkan diri tapi justru terjatuh. Alhasil, tiga tersangka secara membabi buta melakukan penganiayaan hingga korban tewas saat menuju rumah sakit.
"Inisial (korban) RY, mendapat luka bacok di lengan dua luka bacokan, terus di punggung, paha juga ada memar benturan benda tumpul," ungkapnya.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti sajam berupa lima celurit berukuran panjang dan pakaian pelaku saat membacok korban.
Atas kejadian itu, para tersangka terancam terjerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun hukuman penjara.
(thm)
tulis komentar anda