Polisi Tetapkan 2 Pemotor Tersangka Pengeroyokan di JLNT Casablanca
Selasa, 29 Maret 2022 - 20:03 WIB
JAKARTA - Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan pengendara motor terhadap sopir mobil di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca , Jakarta Selatan. Sebelumnya, polisi mengamankan 12 orang terkait kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, saat ini polisi menetapkan dua tersangka, yakni MA dan E. Sepuluh orang lainnya telah dimintai keterangan dari video yang sempat viral di media sosial (medsos).
"Pada saat ini sudah periksa para saksi, dan sudah menentukan tersangka terhadap dua orang yaitu saudara MA dan E yang saat ini sudah menjadi tersangka," kata Ridwan kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Ridwan menyatakan, peran dua orang tersangka itu melakukan pemukulan. Keributan itu bermula dari cekcok antara korban dan pelaku di pinggir jalan.
"Berawal cekcok kemudian diberhentikan di pinggir jalan lalu dua orang melakukan pemukulan kepada korban dan ada juga kepada kendaraan korban," ucap Ridwan.
Sebelumnya, polisi telah menerima kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan rombongan motor di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Kasus pengeroyokan ini dilaporkan oleh pengendara mobil.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ridwan Soplanit mengatakan, pelapor adalah pengendara mobil yang dikeroyok oleh sekelompok pengendara motor karena tidak terima di klakson saat menerobos JLNT.
Saat ini, polisi tengah mendalami laporan tersebut. ”Laporannya sudah kami terima terkait pasal 170 KUHP,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Rabu 23 Maret 2022.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, saat ini polisi menetapkan dua tersangka, yakni MA dan E. Sepuluh orang lainnya telah dimintai keterangan dari video yang sempat viral di media sosial (medsos).
"Pada saat ini sudah periksa para saksi, dan sudah menentukan tersangka terhadap dua orang yaitu saudara MA dan E yang saat ini sudah menjadi tersangka," kata Ridwan kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Ridwan menyatakan, peran dua orang tersangka itu melakukan pemukulan. Keributan itu bermula dari cekcok antara korban dan pelaku di pinggir jalan.
"Berawal cekcok kemudian diberhentikan di pinggir jalan lalu dua orang melakukan pemukulan kepada korban dan ada juga kepada kendaraan korban," ucap Ridwan.
Sebelumnya, polisi telah menerima kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan rombongan motor di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Kasus pengeroyokan ini dilaporkan oleh pengendara mobil.
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ridwan Soplanit mengatakan, pelapor adalah pengendara mobil yang dikeroyok oleh sekelompok pengendara motor karena tidak terima di klakson saat menerobos JLNT.
Saat ini, polisi tengah mendalami laporan tersebut. ”Laporannya sudah kami terima terkait pasal 170 KUHP,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Rabu 23 Maret 2022.
(mhd)
tulis komentar anda