3 Pencuri Ballast Stopper di Stasiun Bojong Gede Ditangkap
Selasa, 29 Maret 2022 - 06:07 WIB
BOGOR - Polsek Bojong Gede menangkap tiga pelaku pencurian ballast stopper di Stasiun KA Bojong Gede, Bogor. Ketiga pelaku menggunakan mobil angkot guna memudahkan aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Bojong Gede, AKP Dwi Susanto mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap terkait pencurian ballast stopper di Stasiun KA Bojong Gede yakni, HM (40), HN (40), dan KH (36). Aksi pencurian itu dilakukan ketiga pelaku pada Minggu, 20 Maret 2022 lalu di depan Stasiun Bojong Gede Km 43.00-46.00 Desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor.
"KH menghubungi HM untuk mencuri besi milik PT KAI di Stasiun Bojonggede. HM kemudian mengajak HN. KH menjemput HM dan HN menggunakan mobil angkot trayek 07 Nopol F 1908 KM," kata Dwi Susanto pada Selasa (29/3/2022).
Menurut Dwi, HM dan HN memiliki peran mencabut besi dari pagar Stasiun Bojong Gede yang kemudian dimasukkan ke dalam angkot. Sedangkan KH berperan sebagai sopir dan mengawasi situasi di sekitar lokasi pencurian.
Aksi ketiga pelaku ini dipergoki oleh sekuriti di Stasiun Bojong Gede yang selanjutnya melaporkan ke Polsek Bojonggede. Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya yakni, dua batang besi panjang 1,85 meter dengan berat 99,9 kg, satu batang besi sepanjang 1,25 meter dan berat 67,5 kg, dan angkot trayek 07 nopol F 1908 KM.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.
Kapolsek Bojong Gede, AKP Dwi Susanto mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap terkait pencurian ballast stopper di Stasiun KA Bojong Gede yakni, HM (40), HN (40), dan KH (36). Aksi pencurian itu dilakukan ketiga pelaku pada Minggu, 20 Maret 2022 lalu di depan Stasiun Bojong Gede Km 43.00-46.00 Desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor.
"KH menghubungi HM untuk mencuri besi milik PT KAI di Stasiun Bojonggede. HM kemudian mengajak HN. KH menjemput HM dan HN menggunakan mobil angkot trayek 07 Nopol F 1908 KM," kata Dwi Susanto pada Selasa (29/3/2022).
Menurut Dwi, HM dan HN memiliki peran mencabut besi dari pagar Stasiun Bojong Gede yang kemudian dimasukkan ke dalam angkot. Sedangkan KH berperan sebagai sopir dan mengawasi situasi di sekitar lokasi pencurian.
Aksi ketiga pelaku ini dipergoki oleh sekuriti di Stasiun Bojong Gede yang selanjutnya melaporkan ke Polsek Bojonggede. Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya yakni, dua batang besi panjang 1,85 meter dengan berat 99,9 kg, satu batang besi sepanjang 1,25 meter dan berat 67,5 kg, dan angkot trayek 07 nopol F 1908 KM.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.
(hab)
tulis komentar anda