Jelang Ramadhan, PO Lorena di Kampung Rambutan Bersyukur Wajib Tes Antigen Dicabut
Sabtu, 26 Maret 2022 - 20:45 WIB
JAKARTA - Menurunnya kasus aktif Covid-19 menjadikan syarat wajib tes swab antigen atau PCR dicabut oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Tak ayal, keleluasaan syarat tersebut mengakibatkan lonjakan pemudik untuk pulang ke kampung halaman bahkan sebelum Ramadhan tiba.
Tampak di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pemudik mulai antre menunggu giliran keberangkatan busnya menuju kampung halaman. Sejumlah agen bus di Terminl Kampung Rambutan tampak sibuk dengan silih bergantinya pemudik yang hendak membeli tiket.
Salah satu agen bus di Terminal Kampung Rambutan, perusahaan otobus (PO) Lorena, melalui karyawannya Nina mengaku bersyukur dengan kebijakan pemerintah yang mencabut aturan wajib tes swab antigen atau PCR. Nina mengaku, ada peningkatan pembelian tiket dibandingkan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.
"Kemarin saat pemberlakuan wajib tes swab antigen, penumpang kami secara drastis menurun. Sehari hanya dua hingga lima tiket yang terjual kemarin. Tetapi setelah dicabut aturan wajibnya, sudah kembali normal yakni 10 tiket bis bahkan terjual lebih untuk kepergian antar provinsi," kata Nina kepada MNC Portal, Sabtu (26/3/2022).
Nina mengatakan, hingga pukul 11.26 WIB siang tadi, tiket bus Lorena sudah terjual delapan tiket. Pembelian tiket Bus Lorena, menurutnya, paling laku untuk tujuan keberangkatan ke Sumatera, Jawa, dan Bali.
Nina menyampaikan, pihaknya tetap mewajibkan penumpang untuk menunjukkan bukti vaksin dosis lengkap atau bukti hasil tes negatif antigen jika belum menerima dosis vaksin lengkap.
"Sebelum membeli tiket, kami mewajibkan penumpang untuk menyerahkan bukti sudah vaksin dosis lengkap atau sudah tes antigen jika belum vaksin kedua. Khusus untuk penumpang yang memiliki penyakit khusus dan belum vaksin, mereka perlu menyerahkan keterangan resmi dari dokter," tutur Nina
Kemudian Nina juga menyampaikan terkait kewajiban menyerahkan bukti vaksin dosis booster itu belum diterapkan. Dia menerangkan bahwa pihak PO Bis Lorena belum menerima instruksi wajib penerapan aturan tersebut dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Diketahui meski lebih ramai dari sebelumnya, berdasarkan pantauan MNC Portal hingga pukul 13.40 WIB, tetap terlihat lengang dan belum menunjukkan keramaian. Menurut keterangan warga sekitar, kunjungan mudik di terminal Kampung Rambutan baru ramai saat hari kerja antara Senin hingga Jumat.
Hingga saat ini, Kepala Terminal Kampung Rambutan belum bisa dihubungi terkait kejelasan aturan vaksinasi booster bagi pemudik di terminal Kampung Rambutan. Petugas Dishub terminal Kampung Rambutan menyampaikan bahwa atasannya tersebut sedang mengikuti rapat daring zoom meeting sehingga sulit dihubungi.
Tampak di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pemudik mulai antre menunggu giliran keberangkatan busnya menuju kampung halaman. Sejumlah agen bus di Terminl Kampung Rambutan tampak sibuk dengan silih bergantinya pemudik yang hendak membeli tiket.
Salah satu agen bus di Terminal Kampung Rambutan, perusahaan otobus (PO) Lorena, melalui karyawannya Nina mengaku bersyukur dengan kebijakan pemerintah yang mencabut aturan wajib tes swab antigen atau PCR. Nina mengaku, ada peningkatan pembelian tiket dibandingkan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.
"Kemarin saat pemberlakuan wajib tes swab antigen, penumpang kami secara drastis menurun. Sehari hanya dua hingga lima tiket yang terjual kemarin. Tetapi setelah dicabut aturan wajibnya, sudah kembali normal yakni 10 tiket bis bahkan terjual lebih untuk kepergian antar provinsi," kata Nina kepada MNC Portal, Sabtu (26/3/2022).
Nina mengatakan, hingga pukul 11.26 WIB siang tadi, tiket bus Lorena sudah terjual delapan tiket. Pembelian tiket Bus Lorena, menurutnya, paling laku untuk tujuan keberangkatan ke Sumatera, Jawa, dan Bali.
Nina menyampaikan, pihaknya tetap mewajibkan penumpang untuk menunjukkan bukti vaksin dosis lengkap atau bukti hasil tes negatif antigen jika belum menerima dosis vaksin lengkap.
"Sebelum membeli tiket, kami mewajibkan penumpang untuk menyerahkan bukti sudah vaksin dosis lengkap atau sudah tes antigen jika belum vaksin kedua. Khusus untuk penumpang yang memiliki penyakit khusus dan belum vaksin, mereka perlu menyerahkan keterangan resmi dari dokter," tutur Nina
Kemudian Nina juga menyampaikan terkait kewajiban menyerahkan bukti vaksin dosis booster itu belum diterapkan. Dia menerangkan bahwa pihak PO Bis Lorena belum menerima instruksi wajib penerapan aturan tersebut dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Diketahui meski lebih ramai dari sebelumnya, berdasarkan pantauan MNC Portal hingga pukul 13.40 WIB, tetap terlihat lengang dan belum menunjukkan keramaian. Menurut keterangan warga sekitar, kunjungan mudik di terminal Kampung Rambutan baru ramai saat hari kerja antara Senin hingga Jumat.
Hingga saat ini, Kepala Terminal Kampung Rambutan belum bisa dihubungi terkait kejelasan aturan vaksinasi booster bagi pemudik di terminal Kampung Rambutan. Petugas Dishub terminal Kampung Rambutan menyampaikan bahwa atasannya tersebut sedang mengikuti rapat daring zoom meeting sehingga sulit dihubungi.
(mhd)
tulis komentar anda