Cara Mudah Membayar PBB di Jakarta

Kamis, 24 Maret 2022 - 17:25 WIB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sumber pemasukan keuangan negara yang harus dibayar oleh seluruh warga negara setiap tahunnya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara yang harus dibayar oleh seluruh warga negara, salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di Jakarta, Pemprov DKI telah menyediakan layanan digital untuk mempermudah warga membayarkan PBB.



PBB merupakan biaya atas keberadaan tanah dan bangunan yang dimilikinya. Besaran nominal pajak ini tergantung dengan keadaan objek bumi dan bangunan yang dimiliki.



PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dan selanjutnya sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. PBB wajib dibayarkan setiap tahun dan harus dilunasi paling lambat enam bulan setelah tanggal diterimanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).



Cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan saat ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, bahkan tanpa harus mendatangi kantor pos ataupun teller bank. Berikut beberapa cara mudah membayar PBB.

1. Membayar secara online di e-commerce

Mengikut perkembangan zaman sekarang, membayar PBB kini dapat dilakukan secara online di e-commerce. Hal ini tentu sangat memudahkan karena bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Cara pembayaran online ini dapat dilakukan di berbagai platform e-commerce, seperti Tokopedia, Blibli, Traveloka, Shopee, Bukalapak, Klik Indomaret, dan lain-lain.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More