Habiburokman Harap Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas 2 Penembak Laskar FPI

Sabtu, 19 Maret 2022 - 04:07 WIB
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Foto/Antara
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokman berharap jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI). Habiburokman mengaku kaget atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

"Saya berharap jaksa bisa mengajukan kasasi atas putusan tersebut," kata Habiburokman kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Selain kaget, dia juga prihatin dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. “Tadinya kami kira alasan pemaaf hanya akan dipakai majelis untuk meringankan hukuman,” imbuhnya.



Politikus Gerindra ini menilai kasasi ini penting agar segala spekulasi terkait perkara tersebut benar-benar bisa dituntaskan hingga tingkat terakhir di Mahkamah Agung. "Dalam memori kasasinya jaksa harus memasukkan perbandingan putusan perkara ini dengan perkara-perkara lain soal implementasi alasan pemaaf," ujarnya.



Kendati demikian, ia tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022). Dalam sidang itu, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas.
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More