Diduga Tipu Pembeli, 4 Orang di Pasar Kenari Diringkus Polisi
Jum'at, 18 Maret 2022 - 19:17 WIB
JAKARTA - Polisi meringkus empat dari delapan pelaku penipuan dengan modus menjual barang elektronik di Pasar Kenari, Jakarta Pusat . Keempat pelaku itu masing-masing berinisial SJM (34), RS (38), L (32), dan DK (34).
Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto mengatakan, pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksi kejahatan itu. Mereka diduga oleh warga bukan pedagang.
"Bukan, bukan pedagang, tapi hanya sering nongkrong di sekitar Pasar Kenari," kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Dia mengaku masih memburu empat pelaku lainnya. Keempat pelaku itu berhasil kabur saat sedang dilakukan penangkapan oleh petugas polisi.
"Untuk keempat pelaku sudah kami amankan dan sedang kita kembangkan. Kami sedang memburu sisanya," tambahnya.
Salah seorang korban yang menjadi incaran pelaku untuk membeli barang elektronik jenis pipa gas. Korban mengalami kerugian mencapai Rp27 juta yang seharusnya harga dari pipa gas tersebut hampir Rp50 juta saat melapor ke Polsek Senen.
"Salah satu korban melapor kerugian sebesar Rp27 juta di mana korban juga merasa tertipu akan membeli pipa gas yang harga nya mencapai hampir Rp50 juta," katanya.
Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun penjara.
Lihat Juga: RK Bakal Pindahkan Balai Kota, Pramono: Balai Kota Jakarta Tetap di Medan Merdeka Selatan
Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto mengatakan, pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksi kejahatan itu. Mereka diduga oleh warga bukan pedagang.
"Bukan, bukan pedagang, tapi hanya sering nongkrong di sekitar Pasar Kenari," kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Dia mengaku masih memburu empat pelaku lainnya. Keempat pelaku itu berhasil kabur saat sedang dilakukan penangkapan oleh petugas polisi.
"Untuk keempat pelaku sudah kami amankan dan sedang kita kembangkan. Kami sedang memburu sisanya," tambahnya.
Salah seorang korban yang menjadi incaran pelaku untuk membeli barang elektronik jenis pipa gas. Korban mengalami kerugian mencapai Rp27 juta yang seharusnya harga dari pipa gas tersebut hampir Rp50 juta saat melapor ke Polsek Senen.
"Salah satu korban melapor kerugian sebesar Rp27 juta di mana korban juga merasa tertipu akan membeli pipa gas yang harga nya mencapai hampir Rp50 juta," katanya.
Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun penjara.
Lihat Juga: RK Bakal Pindahkan Balai Kota, Pramono: Balai Kota Jakarta Tetap di Medan Merdeka Selatan
(mhd)
tulis komentar anda