2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kejagung: Sikap Jaksa Sudah Tepat

Jum'at, 18 Maret 2022 - 17:51 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terkait penembakan laskar FPI dianggap sudah tepat. Hal demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Ketut Sumedana.

Ketut mengatakan, ia menghormati keputusan Majelis Hakim yang telah ditetapkan. Menurutnya, sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir untuk banding juga dianggap sudah tepat.

"Kita hormati putusan pengadilan, sementara sikap jaksa sudah tepat pikir-pikir," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).

Menurut Ketut, ia akan mempelajari terlebih dahulu terkait keputusan lengkapnya, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan lebih leluasa dalam mengambil sikap.

"Kita pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru Penuntut umum mengambil sikap," katanya.



Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis bebas pada terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terkait kasus Unlawful Killing Laskar FPI. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun bakal mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Kami menyatakan pikir-pikir," ujar JPU di persidangan, Jumat (18/3/2022).

Jaksa mengaku bakal mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau tidak atas vonis hakim yang membebaskan kedua terdakwa itu. Pihak Jaksa bakal melakukan diskusi dahulu dengan pimpinan terkait banding tersebut.

Adapun sidang yang digelar pada Jumat (18/3/2022) ini, kedua terdakwa menjalani persidangan secara virtual di kediaman pengacaranya, Henry Yosodiningrat. Sedangkan di ruang sidang hanya ada majelis hakim, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan perwakilan pengacara.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More