Melawan dengan Sajam, Polres Jakbar Tembak Mati Tahanan yang Kabur
Jum'at, 24 April 2020 - 13:00 WIB
JAKARTA - Polrestro Jakarta Barat menembak mati tahanan Polsek Kalideres yang kabur sejak Kamis, 16 April 2020 malam lalu. Tindakan tegas ini dilakukan karena tersangka menyerang petugas saat hendak ditangkap.
"Tahanan ini melawan dengan senjata tajam. Kalau tidak segera kami lumpuhkan, bisa membahayakan nyawa anggota," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi pada Jumat (24/4/2020).
Arsya menerangkan, tahanan yang satu ini langsung berulah setelah berhasil kabur dari Polsek Kalideres. Menurut penuturan Arsya, pelaku kembali terjun ke dunia narkoba."Pelaku mulai melakukan aktivitas transaksi narkoba atas suruhan bandar," ujarnya. (Baca: Polisi Bentuk Tim Khusus Buru Tahanan Kabur dari Polsek Kalideres)
Arsya belum menjelaskan secara gamblang penangkapan satu tahanan tesebut. "Nanti akan kami rilis secara live IG," ucapnya. Sebelumnya, melalui keterangan tertulis Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengonfirmasi sembilan tahan kabur pada Kamis lalu, delapan di antaranya sudah berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam.
"Tahanan ini melawan dengan senjata tajam. Kalau tidak segera kami lumpuhkan, bisa membahayakan nyawa anggota," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi pada Jumat (24/4/2020).
Arsya menerangkan, tahanan yang satu ini langsung berulah setelah berhasil kabur dari Polsek Kalideres. Menurut penuturan Arsya, pelaku kembali terjun ke dunia narkoba."Pelaku mulai melakukan aktivitas transaksi narkoba atas suruhan bandar," ujarnya. (Baca: Polisi Bentuk Tim Khusus Buru Tahanan Kabur dari Polsek Kalideres)
Arsya belum menjelaskan secara gamblang penangkapan satu tahanan tesebut. "Nanti akan kami rilis secara live IG," ucapnya. Sebelumnya, melalui keterangan tertulis Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengonfirmasi sembilan tahan kabur pada Kamis lalu, delapan di antaranya sudah berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda