Praktisi Hukum Nilai Eksepsi yang Diajukan Adam Deni Tidak Relevan
Selasa, 15 Maret 2022 - 14:40 WIB
JAKARTA - Praktisi hukum Frank Hutapea menilai eksepsi yang diajukan Adam Deni atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penyebaran dokumen elektronik pihak lain di media sosial yang tengah menjeratnya tidak relevan. Pasalnya, Adam Deni sudah mengakui perbuatannya dan melayangkan permintaan maaf kepada pelapor.
Dalam persidangan di PN Jakarta Utara pada Senin, 14 Maret 2022 kemarin Adam Deni menyatakan keberatan atas dakwaan yang diberikan JPU.
“Eksepsi seharusnya tentang kesalahan prosedural dakwaan, tidak boleh masuk ke dalam substansi materi perkara. Pertanyaannya, bukankah Adam Deni setelah menjadi tersangka dan ditahan, sudah membuat video mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada Pelapor? Jadi apa lagi gunanya mengajukan eksepsi kalau terdakwa sudah mengakui perbuatannya?“ ungkap Frank dalam keterangannya pada Selasa (15/3/2022).
Menurut dia, dengan adanya pengakuan dari terdakwa, maka kalau pun ada argumen bahwa eksepsi diajukan karena ada dugaan kesalahan prosedur dalam dakwaan JPU, hal itu bisa dikesampingkan. Hal ini karena adanya pengakuan Adam Deni.
Frank menyarankan kepada pihak kuasa hukum Adam Deni agar lebih berfokus pada hal-hal yang bisa meringankan hukuman kliennya. Baca: Adam Deni Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Pasal UU ITE, Ini Kata Kuasa Hukumnya
“Sebaiknya fokus ke substansi hukum dakwaan dan hal-hal meringankan daripada membuang-buang waktu di eksepsi yang bisa menambah jadwal sidang, karena sudah mengakui perbuatan. Seorang kuasa hukum wajib memikirkan imej dari klien yang menjadi terdakwa, baik imej di hadapan majelis hakim di persidangan maupun di publik melalui pemberitaan,” ucapnya.
Dalam persidangan di PN Jakarta Utara pada Senin, 14 Maret 2022 kemarin Adam Deni menyatakan keberatan atas dakwaan yang diberikan JPU.
“Eksepsi seharusnya tentang kesalahan prosedural dakwaan, tidak boleh masuk ke dalam substansi materi perkara. Pertanyaannya, bukankah Adam Deni setelah menjadi tersangka dan ditahan, sudah membuat video mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada Pelapor? Jadi apa lagi gunanya mengajukan eksepsi kalau terdakwa sudah mengakui perbuatannya?“ ungkap Frank dalam keterangannya pada Selasa (15/3/2022).
Menurut dia, dengan adanya pengakuan dari terdakwa, maka kalau pun ada argumen bahwa eksepsi diajukan karena ada dugaan kesalahan prosedur dalam dakwaan JPU, hal itu bisa dikesampingkan. Hal ini karena adanya pengakuan Adam Deni.
Frank menyarankan kepada pihak kuasa hukum Adam Deni agar lebih berfokus pada hal-hal yang bisa meringankan hukuman kliennya. Baca: Adam Deni Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Pasal UU ITE, Ini Kata Kuasa Hukumnya
“Sebaiknya fokus ke substansi hukum dakwaan dan hal-hal meringankan daripada membuang-buang waktu di eksepsi yang bisa menambah jadwal sidang, karena sudah mengakui perbuatan. Seorang kuasa hukum wajib memikirkan imej dari klien yang menjadi terdakwa, baik imej di hadapan majelis hakim di persidangan maupun di publik melalui pemberitaan,” ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda