Diperiksa Polisi, Selebgram Ayu Aulia Dicecar 12 Pertanyaan
Jum'at, 11 Maret 2022 - 09:10 WIB
JAKARTA - Selebgram Ayu Aulia diperiksa polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan asistennya, Ade Ratna Sari. Adapun Ayu diperiksa oleh polisi selama tiga jam lebih pada Kamis 11 Maret 2022.
"Ada 12 (pertanyaan), standar yah karena kami melapor dan sebagai pelapor ditanya apa buktinya kami serahkan," ujar Kuasa Hukum Ayu, Herdiyan Saksono kepada wartawan, Kamis 10 Maret 2022 malam.
Menurut dia, kliennya itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelapor, Ayu sebelumnya melaporkan balik Ade Ratnsa Sari tentang dugaan pencemaran nama baik. Sedangkan pasal yang disangkakan pada Ade berupa dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
"Kita tak mau tanggapi apa yan diberitakan sebelumnya karena itu semakin membias dan tak pada tempatnya, mereka sebutkan hal yang tak sesuai fakta sehingga klien saya merasa dicemarkan," tuturnya.
Ayu mendatangi kantor Polres Jakarta Selatan pada Kamis 10 Maret 2022, sekitar pukul 16.30 WIB untuk diperiksa sebagai pelapor atas dugaan pencemaran nama baik. Ayu pun selesai diperiksa oleh polisi dan keluar dari kantor polisi pada sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelahdiperiksa oleh polisi, Ayu pun tak banyak berbicara. Dia juga tak mau berbicara poin apa saja yang ditanyakan oleh polisi terhadapnya terkait laporannya tersebut.
"Itu lebih tepatnya harus berikan keterangan pada pihak berwajib, saya tak mau blunder lagi kalau di media sehingga maaf bukan saya tak mau klarifikasi," tuturnya.
Dia menambahkan, saat ditanyai soal status Ade Ratna Sari sebagai kakaknya, dia pun menampiknya. Dia juga merupakan anak pertama dari ibunya dan dua tak memiliki kakak, termasuk kakak angkat. Dia juga siap saja bila dipanggil polisi terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ade.
"Nanti bisa dibuktikan saya sebagai warga indo yang baik pasti datang. Soal itu (alasan depresi pada orang), depresi pasti dong tapi masalahnya apa itu ada di saya yah, tapi udah lebih tenang (sekarang)," katanya.
"Ada 12 (pertanyaan), standar yah karena kami melapor dan sebagai pelapor ditanya apa buktinya kami serahkan," ujar Kuasa Hukum Ayu, Herdiyan Saksono kepada wartawan, Kamis 10 Maret 2022 malam.
Menurut dia, kliennya itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelapor, Ayu sebelumnya melaporkan balik Ade Ratnsa Sari tentang dugaan pencemaran nama baik. Sedangkan pasal yang disangkakan pada Ade berupa dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
"Kita tak mau tanggapi apa yan diberitakan sebelumnya karena itu semakin membias dan tak pada tempatnya, mereka sebutkan hal yang tak sesuai fakta sehingga klien saya merasa dicemarkan," tuturnya.
Ayu mendatangi kantor Polres Jakarta Selatan pada Kamis 10 Maret 2022, sekitar pukul 16.30 WIB untuk diperiksa sebagai pelapor atas dugaan pencemaran nama baik. Ayu pun selesai diperiksa oleh polisi dan keluar dari kantor polisi pada sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelahdiperiksa oleh polisi, Ayu pun tak banyak berbicara. Dia juga tak mau berbicara poin apa saja yang ditanyakan oleh polisi terhadapnya terkait laporannya tersebut.
"Itu lebih tepatnya harus berikan keterangan pada pihak berwajib, saya tak mau blunder lagi kalau di media sehingga maaf bukan saya tak mau klarifikasi," tuturnya.
Dia menambahkan, saat ditanyai soal status Ade Ratna Sari sebagai kakaknya, dia pun menampiknya. Dia juga merupakan anak pertama dari ibunya dan dua tak memiliki kakak, termasuk kakak angkat. Dia juga siap saja bila dipanggil polisi terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ade.
"Nanti bisa dibuktikan saya sebagai warga indo yang baik pasti datang. Soal itu (alasan depresi pada orang), depresi pasti dong tapi masalahnya apa itu ada di saya yah, tapi udah lebih tenang (sekarang)," katanya.
(mhd)
tulis komentar anda