Hadapi Ayu Aulia, Sang Pelapor Tunjuk 13 Kuasa Hukum

Kamis, 10 Maret 2022 - 14:36 WIB
Pelapor Ayu Aulia, Ade Ratna Sari mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan, Kamis (10/3/2022). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pelapor Ayu Aulia , Ade Ratna Sari mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan, Kamis (10/3/2022). Dugaan penganiayaan dilakukan Ayu kepada asistennya itu ketika Ayu hendak melakukan percobaan bunuh diri, beberapa waktu lalu.

"Untuk kasus pasal 351 KUHP yang penganiayaan itu. Selanjutnya akan dipanggil saksi yang saat kejadian di sana berikutnya baru terduga AA," ujar Ade, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Ayu Aulia Ngaku Nekat Akhiri Hidup Bukan karena Cinta

Hari ini dia diperiksa sebagai korban sekaligus pelapor terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Ade juga sudah menunjuk 13 kuasa hukum guna menangani perkaranya. "Saya sudah menunjuk 13 kuasa hukum bukan berarti ada kegentaran atau apa, tidak sama sekali. Cuma bukti keseriusan saya, tidak ada settingan, tidak ada rencana untuk berdamai karena memang saya dari pihak keluarga benar-benar serius dalam masalah ini," ungkapnya.



Terkait percobaan bunuh diri yang dilakukan Ayu, dia telah diperiksa sebagai saksi. Dari pemeriksaan itu, polisi bakal memanggil RO, pemilik kamar apartemen yang ditinggali Ayu saat melakukan percobaan bunuh diri.

Baca juga: Ayu Aulia Curhat Dibully Banyak Teman Setelah Sempat Coba Akhiri Hidupnya
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More