Selesai Isolasi Mandiri, Exit Test PCR Pasien Covid-19 Cukup 1 Kali

Rabu, 09 Maret 2022 - 11:26 WIB
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta resmi mengumumkan kelonggaran terkait masyarakat yang terindikasi positif Covid-19 dan perlu melakukan isolasi mandiri. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta resmi mengumumkan kelonggaran terkait masyarakat yang terindikasi positif Covid-19 dan perlu melakukan isolasi mandiri . Kabar baik tersebut, pasien cukup dengan hanya melakukan exit test PCR sebanyak satu kali.

"Kementerian Kesehatan telah memperbarui ketentuan Exit Test atau tes untuk menentukan selesainya masa isolasi dengan tes PCR," dikutip MNC Portal Indonesia dalam laman resmi Dinkes DKI, Rabu(9/3/2022).

Dijelaskan Dinkes DKI, exit test merupakan tes dalam menentukan selesainya masa isolasi mandiri. Tes tersebut bisa dilakukan setelah lima hari terindikasi covid-19.



Perlu ditekankan, tes hanya berlaku sekali setelah H+5 terindikasi positif. Setelah itu, dalam sepuluh hari secara otomatis keterangan pada aplikasi PeduliLindungi akan berubah menjadi warna hijau atau dinyatakan terbebas Covid-19.

"Jika tidak dengan tes PCR. Status warna di PeduliLindungi akan otomatis hijau pada (H+10) atau 10 hari setelah positif Covid-19," katanya.

Aturan tersebut berlaku bagi pasien yang telah terindikasi positif serta tengah melakukan isolasi Mandiri pertanggal 22 Februari 2022 hingga seterusnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More