Jenderal Polisi Gadungan Iming-imingi Pinjaman Rp20 Miliar dan Mobil Fortuner

Senin, 07 Maret 2022 - 18:13 WIB
Pelaku penipuan yang mengaku Komjen Polisi mengiming-imingi korban pinjaman hingga Rp20 miliar dan mobil Fortuner, demi mendapatkan pulus Rp1 miliar. Foto: Ist
JAKARTA - Pelaku penipuan yang mengaku jenderal polisi bintang 3 (komjen) tergolong cukup cerdik dalam menjalankan aksinya. Ia mengiming-imingi korban pinjaman hingga Rp20 miliar dan mobil Fortuner, demi mendapatkan pulus Rp1 miliar.

Baca juga: Polisi Gadungan Berpangkat Komjen Ditangkap di Duren Sawit



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, dalam melancarkan aksinua YD mengaku sebagai Komjen Yahya AH Mudiarto yang bertugas di Mabes Polri.

Modus pelaku adalah dengan cara mengaku memiliki kolateral sebanyak Rp30 triliun kepada korbannya. Dana tersebut dikelola perusahaan bernama PT Bintang Timur Perkasa, yang direkturnya dijabat oleh sang istri YS.



Kebetulan, korban yang merupakan Dirut PT Mega Rizky Mandiri, Rizky Lesmana, sedang membutuhkan dana untuk proyek pembangunan rest area.



Rizky lalu tergiur karena ia diiming-imingi pinjaman dana Rp20 miliar serta mendapatkan mobil operasional Toyota Fortuner dengan dana Rp35 juta oleh YD.

Korban ketika itu berkenalan dengan pelaku YD di sebuah bank. Saat korban mengajukan pinjaman, pelaku mengajukan syarat jika ingin mendapatkan dana sebesar Rp20 miliar.

Korban wajib menyiapkan dana standby Rp1 miliar di rekening perusahaan korban, yakni PT Mega Rizky Mandiri. Selanjutnya pelaku mengatakan akan memberikan sebuah mobil untuk operasional, namun korban harus menyiapkan dan sebanyak Rp35 juta.

Keduanya pun sepakat. Tapi korban yang curiga kemudian melapor ke polisi. Keduanya pun ditangkap pada Jumat 4 Maret 2022 di Kantor Cabang Bank Mandiri Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Pelaku diamankan Polsek Duren Sawit saat akan dilakukan penandatangan MoU terkait dana Rp1 miliar tersebut. Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KHUP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More