Ini Alasan Bupati Tangerang Lanjutkan PSBB ke Jilid 4

Senin, 15 Juni 2020 - 19:18 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang selama 14 hari, mulai hari ini hingga 28 Juni 2020. Perpanjangan masa PSBB jilid-4 ini berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PSBB jilid-3 sebelumnya, di mana masih tingginya angka penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Tangerang dengan Ro di atas 1,2.

"Saat PSBB yang ketiga dari tanggal 1-14 Juni 2020 dilonggarkan, ada angka-angka yang memang harus menjadi perhatian termasuk tingkat penularanya," kata Zaki, kepada wartawan, di Tigaraksa, Senin (15/6/2020).

Menurut dia, walaupun PSBB saat ini terus terkonfirmasi, tetapi pasien positifnya cenderung menurun. Namun dari survei yang dilakukan, secara epidemiologi kesehatan masyarakat masih terjadi penularan Covid-19. "Kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker, jaga jarak dan tidak keluar rumah apabila tidak penting juga masih rendah. Terutama di Kabupaten Tangerang," jelasnya.



Dari sejumlah pertimbangan tersebut, kata Zaki, pihaknya perlu memperpanjang masa PSBB bersama-sama dengan sejumlah wilayah Tangerang Raya lainnya, seperti Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel). (Baca: PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang hingga 28 Juni)

"Keputusan memperpanjang PSBB ini untuk memfokuskan pembatasan ditingkat lingkungan. Jadi, nanti RT/RW yang ada akan digerakkan bersama-sama untuk menjaga lingkungannya masing-masing," ujarnya. Melalui optimalisasi peran gugus tugas yang berada ditingkat RT/RW ini, Zaki berharap, pihaknya bisa menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi di wilayahnya itu.

"Jadi PSBB kali ini lebih difokuskan kepada lingkungan yang memang daerahnya sudah ada kasus pasien terkonfirmasi. Kita juga mengajak masyarakat untuk bisa menjaga lingkungannya dan menjadi contoh," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More