Jadi Korban Pengeroyokan, Haris Pertama Dapat Pendampingan dari LPSK

Sabtu, 05 Maret 2022 - 04:03 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya telah memberikan perlindungan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama atas kejadian pengeroyokan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) , Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya telah memberikan perlindungan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama atas kejadian pengeroyokan.

"Sejak awal permohonan (Haris Pertama) itu diajukan kami sudah melakukan pendampingan," ujar Edwin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Edwin menyampaikan Haris Pertama juga meminta perlindungan bagi keluarganya. Dirinya pun memastikan Haris didampingi sejak bersaksi sebagai saksi pada kasus Ferdinand Hutahaean.

"Beberapa hal yang dia minta perlindungan fisik, karena dia khawatirkan anak dan istrinya. Pada waktu itu juga kami memberikan perlindungan fisik dalam arti perlindungan sidang, karena waktu itu belum ada penetapan tersangka (pengeroyokan)," jelas dia

"Jadi, kami proaktif memberikan perlindungan ketika Haris jadi saksi di persidangan," imbuhnya.



Dalam memberikan perlindungan, lanjut Edwin, pihaknya hanya melakukan monitoring kediaman Haris. Selain itu, LPSK juga melakukan rehabilitasi medis.

"Kami melakukan monitoring keamanan di kediaman Haris dalam waktu tertentu dan kemudian ada pengamanan prosedural. Pengamanan prosedural pendampingan setiap proses hukum termasuk bantuan medis," papar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengunjungi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada Jumat (4/3/2022) pagi. Tujuannya berkunjung tidak lain untuk menanyakan perkembangan kasus Haris Pertama dan tersangka Politikus Golkar Azis Samual serta lima orang lainnya.

"Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa sudah ada sejumlah tersangka, kalau tidak salah 6 tersangka termasuk Azis Samual," ucapnya.

Dia pun juga turut memperdalam motif pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Walaupun begitu, hingga kini motif Azis Samual belum diketahui.

"Jadi, terkait dengan motifnya belum dapat didalami karena Azis Samual belum mengakui perbuatannya terhadap tindakan pengeroyokan atau penganiayan terhadap Haris Pertama tersebut," ucap dia.
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More