Polisi Dalami Imbalan yang Diberikan Azis Samual kepada Pengeroyok Haris Pertama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami besaran imbalan yang diberikan oleh politisi Golkar Azis Samual kepada eksekutor pelaku pengeroyokan Ketum DPP KNPI Haris Pertama. Azis Samual telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
"AS saat ini belum bisa disampaikan terkait dengan motifnya, karena pemeriksaan masih berlangsung. Seperti disampaikan Pak Dirkrimum juga kan yang bersangkutan masih menyangkal terkait dengan perbuatannya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (4/3/2022) di Mapolda Metro Jaya.
Zulpan menuturkan, penyidik memiliki dua alat bukti terkait keterkaitan AS dalam kasus tersebut. Endra berjanji akan update kasus tersebut jika ada pihak lainnya yang dipanggil kembali dalam pemeriksaan.
"AS belum bicara soal berapa dia membayar (memberikan imbalan kepada eksekutor). Dia tidak menyampaikan apa-apa. Belum ada dia ingin penangguhan penahanan. Dari Golkar juga belum ada yang datang (memberikan bantuan hukum)," tuturnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat bahwa politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) yang menyuruh eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pratama dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
"AS dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun," ujar Tubagus Ade Hidayat, Rabu (2/3/2022) di Mapolda Metro Jaya. Sebagaimana diketahui, Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 lalu di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat. Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.
Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kemudian pada 22 Februari 2022 mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS, sedangkan dua DPO yakni H dan I. I diketahui menyerahkan diri pada 27 Februari 2022 lalu.
"AS saat ini belum bisa disampaikan terkait dengan motifnya, karena pemeriksaan masih berlangsung. Seperti disampaikan Pak Dirkrimum juga kan yang bersangkutan masih menyangkal terkait dengan perbuatannya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (4/3/2022) di Mapolda Metro Jaya.
Zulpan menuturkan, penyidik memiliki dua alat bukti terkait keterkaitan AS dalam kasus tersebut. Endra berjanji akan update kasus tersebut jika ada pihak lainnya yang dipanggil kembali dalam pemeriksaan.
"AS belum bicara soal berapa dia membayar (memberikan imbalan kepada eksekutor). Dia tidak menyampaikan apa-apa. Belum ada dia ingin penangguhan penahanan. Dari Golkar juga belum ada yang datang (memberikan bantuan hukum)," tuturnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat bahwa politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) yang menyuruh eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pratama dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
"AS dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun," ujar Tubagus Ade Hidayat, Rabu (2/3/2022) di Mapolda Metro Jaya. Sebagaimana diketahui, Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 lalu di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat. Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.
Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kemudian pada 22 Februari 2022 mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS, sedangkan dua DPO yakni H dan I. I diketahui menyerahkan diri pada 27 Februari 2022 lalu.
(hab)