Polisi Imbau Orang Tua Tak Izinkan Anak Keluar Malam Hari
Jum'at, 04 Maret 2022 - 22:01 WIB
JAKARTA - Polisi mengimbau kepada para orang tua untuk selalu menjaga buah hatinya, terutama tidak membiarkan anak keluar rumah saat malam hari. Sebab, aksi kejahatan selalu mengintai di sekitar kita.
"Jadi kami dari Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat mengimbau untuk seluruh orang tua untuk menjaga anak-anaknya yang masih di bawah umur, terutama malam hari," kata Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi kepada wartawan di kantornya, Jumat (4/3/2022) malam.
Imbauan ini buntut dari pencurian anting bocah di Kembangan yang dilakukan nenek berinisial K (61). Pencurian itu terjadi pada Kamis 3 Maret 2022 malam.
Saat itu dua bocah berinisial S (6) dan N (5) tengah keluar rumah untuk pergi ke pasar di Kelurahan Kembangan Utara. Kemudian datang seorang pelaku berinisal K (61) menghampirinya dan mengajak kedua bocah tersebut ke suatu tempat.
"Kurang lebih jaraknya 1 kilo dari pasar tersebut kemudian di depan rumah kosong tersebut nenek-nenek (pelaku) tersebut membujuk anak-anak tersebut untuk melepaskan anting-antingnya," katanya.
Binsar mengatakan, salah satu anting milik korban berinisial S berhasil dikuasainya. Pelaku kemudian membawa dua bocah tersebut sambil berjalan kaki.
Untungnya, kata Binsar terdapat salah seorang saksi yang mengetahui bocah tersebut dibawa oleh pelaku yang bukan merupakan anggota keluarganya.
"Saksi mengetahui bahwa nenek tersebut bukan keluarga dari korban, kemudian saksi tersebut mengikuti atau membuntuti nenek tersebut sampai di TKP," ungkapnya.
Mengetahui adanya peristiwa penculikan itu, saksi tersebut langsung meminta tolong warga setempat untuk mengamankan pelaku, dan melaporkan kejadian itu ke pihak keluarga korban. "Kemudian saksi meminta bantuan dari warga yang ada di TKP," tuturnya.
Tak lama, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kembangan untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada polisi, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut.
"Caranya mengiming-imingi (korban) mengatakan hati-hati antingmu dilepas saja nanti dicopet orang," tukasnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti anting hasil pencurian telah diamankan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan anacaman pidana penjara lima tahun.
"Jadi kami dari Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat mengimbau untuk seluruh orang tua untuk menjaga anak-anaknya yang masih di bawah umur, terutama malam hari," kata Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi kepada wartawan di kantornya, Jumat (4/3/2022) malam.
Imbauan ini buntut dari pencurian anting bocah di Kembangan yang dilakukan nenek berinisial K (61). Pencurian itu terjadi pada Kamis 3 Maret 2022 malam.
Saat itu dua bocah berinisial S (6) dan N (5) tengah keluar rumah untuk pergi ke pasar di Kelurahan Kembangan Utara. Kemudian datang seorang pelaku berinisal K (61) menghampirinya dan mengajak kedua bocah tersebut ke suatu tempat.
"Kurang lebih jaraknya 1 kilo dari pasar tersebut kemudian di depan rumah kosong tersebut nenek-nenek (pelaku) tersebut membujuk anak-anak tersebut untuk melepaskan anting-antingnya," katanya.
Binsar mengatakan, salah satu anting milik korban berinisial S berhasil dikuasainya. Pelaku kemudian membawa dua bocah tersebut sambil berjalan kaki.
Untungnya, kata Binsar terdapat salah seorang saksi yang mengetahui bocah tersebut dibawa oleh pelaku yang bukan merupakan anggota keluarganya.
"Saksi mengetahui bahwa nenek tersebut bukan keluarga dari korban, kemudian saksi tersebut mengikuti atau membuntuti nenek tersebut sampai di TKP," ungkapnya.
Mengetahui adanya peristiwa penculikan itu, saksi tersebut langsung meminta tolong warga setempat untuk mengamankan pelaku, dan melaporkan kejadian itu ke pihak keluarga korban. "Kemudian saksi meminta bantuan dari warga yang ada di TKP," tuturnya.
Tak lama, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kembangan untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada polisi, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut.
"Caranya mengiming-imingi (korban) mengatakan hati-hati antingmu dilepas saja nanti dicopet orang," tukasnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti anting hasil pencurian telah diamankan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan anacaman pidana penjara lima tahun.
(mhd)
tulis komentar anda