Cabuli Bocah Laki-laki, Pengurus Rumah Ibadah Digelandang Polisi
Senin, 15 Juni 2020 - 15:03 WIB
DEPOK - Seorang pria paruh bayu berinial SM (42) dibekuk petugas Polrestro Depok lantaran mencabuli dua anak laki-laki. Kasus pencabulan ini dilakukan SM di salah satu rumah ibadah di Pancoran Mas, Depok.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan pihak rumah ibadah. Kemudian pihak internal rumah ibadah melakukan investigasi dan ternyata benar ada peristiwa pencabulan di rumah ibadah tersebut. “Dari situ kemudian ketua pengurus rumah ibadah melapor ke polisi, kemudian kami melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan. Disitu kami menemukan kejelasan perkara dimana memang salah satu pengurus tempat ibadah tersebut telah melakukan pencabulan terhadap anak,” ungkap Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin (15/6/2020).
Dari peristiwa pencabulan tersebut diketahui ada beberapa anak yang jadi korban. Sejauh ini baru dua anak yang dilaporkan secara resmi menjadi korban. Saat ini pelaku sudah diamankan di polisi. “Sampai saat ini yang melapor resmi sudah dua orang. Namun diduga ada beberapa korban lain, masih dalam penyelidikan,” paparnya.
Modusnya adalah pelaku membawa korban ke sebuah ruangan. Kemudian ruangan tersebut dikunci oleh pelaku. “Dalam ruangan tersebut korban diminta melakukan hal yang tidak pantas,” ucapnya. (Baca: Besok Mal di Depok Beroperasi Lagi)
Pelaku kini masih mendekam di Polrestro Depok. Dia dijerat Pasal 82 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dimana secara spesifik diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan pihak rumah ibadah. Kemudian pihak internal rumah ibadah melakukan investigasi dan ternyata benar ada peristiwa pencabulan di rumah ibadah tersebut. “Dari situ kemudian ketua pengurus rumah ibadah melapor ke polisi, kemudian kami melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan. Disitu kami menemukan kejelasan perkara dimana memang salah satu pengurus tempat ibadah tersebut telah melakukan pencabulan terhadap anak,” ungkap Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin (15/6/2020).
Dari peristiwa pencabulan tersebut diketahui ada beberapa anak yang jadi korban. Sejauh ini baru dua anak yang dilaporkan secara resmi menjadi korban. Saat ini pelaku sudah diamankan di polisi. “Sampai saat ini yang melapor resmi sudah dua orang. Namun diduga ada beberapa korban lain, masih dalam penyelidikan,” paparnya.
Modusnya adalah pelaku membawa korban ke sebuah ruangan. Kemudian ruangan tersebut dikunci oleh pelaku. “Dalam ruangan tersebut korban diminta melakukan hal yang tidak pantas,” ucapnya. (Baca: Besok Mal di Depok Beroperasi Lagi)
Pelaku kini masih mendekam di Polrestro Depok. Dia dijerat Pasal 82 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dimana secara spesifik diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
(hab)
tulis komentar anda