Ditetapkan Tersangka, Pemilik Home Industry Ciu di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 02 Maret 2022 - 16:04 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat merilis kasus pemilik home industry ciu ilegal dengan tersangka Phang Sau Khong (44). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Phang Sau Khong (44), pemilik home industry miras ilegal jenis ciu di Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka. Phang Sau Khong alias Akong pun dijerat dengan pasal berlapis.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, Akong memproduksi miras ilegal tersebut di rumah yang dikontraknya yang bertempat di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jalan Dirgantara Raya Blok A Nomor 3, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Aksi Akong pertama kali dilaporkan oleh warga sekitar lantaran mencium bau kecut di area perumahan.

“Dari hasil informasi masyarakat tersebut memang betul didapatkan ada sebuah rumah yang memproduksi minuman keras jenis ciu ini. Dari kasus tersebut, kita berhasil mengamankan satu orang pemilik atau pembuat minuman keras jenis ciu ini atas nama inisial PSK atau alias akong,” ucap Hengki saat menggelar konferensi pers, Rabu (2/3/2022).



Dari pengungkapan kasus Akong, kata dia, polisi pun turut mengamankan sejumlah alat bukti yang digunakan Akong untuk memproduksi miras jenis ciu tersebut. Adapun yang barang bukti yang diamankan ialah, 10 sample dus miras, lima jerigen ciu, gula pasir, beras, ragi, air mineral galon, botol plastik, tutup botol, tiga alat ukur alkohol, satu mesin pompa, enam botol tabung gas, dan tiga dandang ukuran besar.

“Berbagai macam alat bukti untuk memproduksi minuman keras kita amankan. Banyak, namun beberapa masih ada yang di tempat kejadian perkara yang kami masih police line,” tambah dia.

Atas perbuatannya, Akong pun dijerat dengan pasal berlapis. Adapun pasal berlapis yang disangkakan terhadap Akong yakni Pasal 204 ayat (1) KUHPidana. Kemudian Akong juga disangkakan dengan Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Lalu Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Hengki.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More