Politikus Azis Samual Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Ketum KNPI
Rabu, 02 Maret 2022 - 11:39 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) sebagai tersangka pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama . Sebelumnya, AS terlebih dahulu dipanggil sebagai saksi kasus pengeroyokan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan, setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum KNPI Hari Pertama.
”Saudara AS ditetapkan menjadi tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan tersangka,” kata Zulpan di Lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (3/2/2022). Baca juga: Penganiayaan Ketum DPP KNPI, Politikus Azis Samuel Diperiksa Polda Metro Jaya
Kemudian berkembang kepada pemanggilan seorang saksi atas nama AS yang pada Selasa (1/3/2022) Pukul 10.00 WIB menghadiri pemanggilan dari penyidik Polda Metro Jaya.Lalu dilakukan hingga malam hari, dan sampai saat ini masih ada di Polda Metro Jaya.
"Hasil pemeriksaan terhadap saudara AS, maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 55 ayat 1 ke-1 Junto Pasal 170 KUHP," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pratama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 lalu di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat. Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.
Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kemudian pada 22 Februari 2022 mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS, sedangkan dua DPO yakni H dan I. I diketahui menyerahkan diri pada 27 Februari 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan, setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum KNPI Hari Pertama.
”Saudara AS ditetapkan menjadi tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan tersangka,” kata Zulpan di Lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (3/2/2022). Baca juga: Penganiayaan Ketum DPP KNPI, Politikus Azis Samuel Diperiksa Polda Metro Jaya
Kemudian berkembang kepada pemanggilan seorang saksi atas nama AS yang pada Selasa (1/3/2022) Pukul 10.00 WIB menghadiri pemanggilan dari penyidik Polda Metro Jaya.Lalu dilakukan hingga malam hari, dan sampai saat ini masih ada di Polda Metro Jaya.
"Hasil pemeriksaan terhadap saudara AS, maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 55 ayat 1 ke-1 Junto Pasal 170 KUHP," ungkapnya.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pratama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 lalu di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat. Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.
Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kemudian pada 22 Februari 2022 mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS, sedangkan dua DPO yakni H dan I. I diketahui menyerahkan diri pada 27 Februari 2022 lalu.
(ams)
tulis komentar anda