Wajah Baru Ditresnarkoba PMJ, Kombes Mukti: Bongkar Jaringan Narkoba
Rabu, 02 Maret 2022 - 11:04 WIB
JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa memberikan pesan tegas kepada sejumlah anggota kepolisian yang baru bergabung di satuan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Dalam pemberian arahan kepada anggota baru Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu, Mukti dengan tegas menyebutkan bahwa keberadaan anggota baru dimaksudkan untuk bekerja dengan baik dan bukan mencari zona nyaman.
”Selamat datang dan bergabung di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Disini zona untuk kerja, bukan zona untuk nyaman atau macem-macem,” ujar Mukti Juharsa, Rabu (2/3/2022).
Setelah memberikan arahan kepada para anggota barunya, Mukti Juharsa kemudian menyalami mereka satu persatu dan melaksanakan salam kepal.
Sebagaimana diketahui, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kian gencar untuk melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika oleh para bandar narkoba jaringan internasional beberapa waktu lalu.
Tim Ditresnarkoba juga aktif dalam menemani unsur Satgas PPKM Covid-19 melakukan pemantauan terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan melewati batas jam operasional.
Dalam pemberian arahan kepada anggota baru Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu, Mukti dengan tegas menyebutkan bahwa keberadaan anggota baru dimaksudkan untuk bekerja dengan baik dan bukan mencari zona nyaman.
”Selamat datang dan bergabung di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Disini zona untuk kerja, bukan zona untuk nyaman atau macem-macem,” ujar Mukti Juharsa, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga
Setelah memberikan arahan kepada para anggota barunya, Mukti Juharsa kemudian menyalami mereka satu persatu dan melaksanakan salam kepal.
Sebagaimana diketahui, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kian gencar untuk melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika oleh para bandar narkoba jaringan internasional beberapa waktu lalu.
Tim Ditresnarkoba juga aktif dalam menemani unsur Satgas PPKM Covid-19 melakukan pemantauan terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan melewati batas jam operasional.
(ams)
tulis komentar anda