Ini 7 Sanksi Pelanggar yang Terjaring Operasi Keselamatan Jaya

Rabu, 02 Maret 2022 - 10:36 WIB
4. Tidak menggunakan helm SNI

- Pasal 291 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 Ribu

5. Mengemudikan dalam pengaruh alkohol

- Pasal 311 kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 Juta

6. Melawan arus

- Pasal 287 ayat 1 kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu

7. Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan Safety Belt

- Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 Ribu
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More