Ini 7 Sanksi Pelanggar yang Terjaring Operasi Keselamatan Jaya

Rabu, 02 Maret 2022 - 10:36 WIB
loading...
Ini 7 Sanksi Pelanggar...
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama dua pekan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan pemerintah daerah melakukan Operasi Keselamatan Jaya 2022 pada 1-14 Maret 2022. Selama 2 pekan operasi dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dari informasi yang disampaikan akun TMC Polda Metro Jaya pada Rabu (2/3/2022) dalam operasi penegakan kedisiplinan berlalu lintas setidaknya ada tujuh jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan.

Tujuh jenis pelanggaran prioritas beserta sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya yakni:

1. Pengemudi yang menggunakan handphone.
- Pasal 283 kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 750 ribu

2. Pengemudi yang masih di bawah umur
- Pasal 281 kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 Juta

3. Berbonceng lebih dari satu orang
- Pasal 292 yo 106 ayat 9 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 Ribu

4. Tidak menggunakan helm SNI
- Pasal 291 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 Ribu

5. Mengemudikan dalam pengaruh alkohol
- Pasal 311 kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 Juta

6. Melawan arus
- Pasal 287 ayat 1 kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu

7. Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan Safety Belt
- Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 Ribu
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2931 seconds (0.1#10.140)