Ini 7 Sanksi Pelanggar yang Terjaring Operasi Keselamatan Jaya

Rabu, 02 Maret 2022 - 10:36 WIB
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama dua pekan. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan pemerintah daerah melakukan Operasi Keselamatan Jaya 2022 pada 1-14 Maret 2022. Selama 2 pekan operasi dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dari informasi yang disampaikan akun TMC Polda Metro Jaya pada Rabu (2/3/2022) dalam operasi penegakan kedisiplinan berlalu lintas setidaknya ada tujuh jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan.

Tujuh jenis pelanggaran prioritas beserta sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya yakni:



1. Pengemudi yang menggunakan handphone.

- Pasal 283 kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 750 ribu

2. Pengemudi yang masih di bawah umur

- Pasal 281 kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 Juta

3. Berbonceng lebih dari satu orang

- Pasal 292 yo 106 ayat 9 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 Ribu
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More