Polresta Tangerang Ringkus 17 Maling Motor, Sebulan Beraksi di 123 Lokasi
Selasa, 01 Maret 2022 - 21:55 WIB
TANGERANG - Polresta Tangerang meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor yang berjumlah 17 orang. Mereka telah beraksi di 123 lokasi di Kabupaten Tangerang hanya dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, ke 17 orang tersebut terdiri dari 10 pelaku yang bertugas mencuri kendaraan bermotor.
Mereka adalah DW, IB, JM, BO, RJ, HR, RH, YI, K, dan S.
Kemudian, tujuh orang lainnya sebagai penadah atau yang mengambil hasil curian, yakni A, AP, SR, FP, PJ, ZN, dan MN alias CL. Saat beraksi para pelaku hanya menggunakan kunci letter T dan Y.
“Barang bukti sudah kita amankan, salah satunya yang disita ada 24 kendaraan bermotor, ada kunci Y dan kunci T," ujarnya, Selasa (1/3/2022).
Para tersangka tersebut hanya menyasar kendaraan roda dua di wilayah Kabupaten Tangerang. Dari belasan tersangka, DW merupakan pelaku maling motor dengan kasus terbanyak.
"Untuk tersangka DW alias M, dia sudah melakukan total 30 TKP. Dimana, modusnya dia mencari sasaran dengan cara berkeliling,“ ungkapnya.
Motor hasil curian tersebut dijual ke penadah di luar Kabupaten Tangerang, seperti Bogor, Lebak, Serang, dan daerah Banten lainnya.
Saat ini, ke-17 tersangka sudah diamankan di hotel prodeo Polresta Tangerang untuk pendalaman dan mencari pelaku lainnya. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, ke 17 orang tersebut terdiri dari 10 pelaku yang bertugas mencuri kendaraan bermotor.
Mereka adalah DW, IB, JM, BO, RJ, HR, RH, YI, K, dan S.
Kemudian, tujuh orang lainnya sebagai penadah atau yang mengambil hasil curian, yakni A, AP, SR, FP, PJ, ZN, dan MN alias CL. Saat beraksi para pelaku hanya menggunakan kunci letter T dan Y.
“Barang bukti sudah kita amankan, salah satunya yang disita ada 24 kendaraan bermotor, ada kunci Y dan kunci T," ujarnya, Selasa (1/3/2022).
Para tersangka tersebut hanya menyasar kendaraan roda dua di wilayah Kabupaten Tangerang. Dari belasan tersangka, DW merupakan pelaku maling motor dengan kasus terbanyak.
"Untuk tersangka DW alias M, dia sudah melakukan total 30 TKP. Dimana, modusnya dia mencari sasaran dengan cara berkeliling,“ ungkapnya.
Motor hasil curian tersebut dijual ke penadah di luar Kabupaten Tangerang, seperti Bogor, Lebak, Serang, dan daerah Banten lainnya.
Saat ini, ke-17 tersangka sudah diamankan di hotel prodeo Polresta Tangerang untuk pendalaman dan mencari pelaku lainnya. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(thm)
tulis komentar anda