Komplotan Maling Motor di Tangerang Digulung, Palsukan STNK lalu Jual Rp1 Juta

Selasa, 01 Maret 2022 - 16:12 WIB
loading...
Komplotan Maling Motor di Tangerang Digulung, Palsukan STNK lalu Jual Rp1 Juta
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memaparkan kasus maling motor dan pemalsuan STNK, Selasa (1/3/2022). Foto: MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Polisi menggulung komplotan maling motor sekaligus pemalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) . Pelaku biasa beraksi di wilayah Tangerang.

"Mereka sudah 18 kali beraksi selama kurang dari satu tahun. Dari aksinya itu, mereka bukan saja melakukan pencurian kendaraan bermotor, tapi juga memalsukan STNK," ujar Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (1/3/2022).



Kedua tersangka adalah BO dan RY. Pelaku memalsukan STNK dibantu beberapa rekan lainnya yang saat ini masih dalam proses pencarian dan pengejaran. "Mereka ini berkelompok. Untuk BO dan RY tugasnya sebagai pemetik atau eksekusi, nanti ada lagi bagiannya untuk yang membuat STNK," jelasnya.



Kedua pelaku mengaku tujuannya memalsukan STNK adalah untuk memperlancar penjualan motor curian ke Pulau Sumatera. Sebab pengiriman barang melalui jalur laut membutuhkan dokumen kendaraan berupa STNK.

"Jadi STNK ini dipalsukan supaya motor mudah dikirim ke Lampung, di sana sudah ada penadahnya," ungkapnya.

Keduanya bisa menjual Rp1 hingga Rp2 juta per unit dalam sekali penjualan. Untung yang mereka dapatkan bisa Rp800 hingga Rp1,7 juta per unit.

Saat ini polisi masih terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1891 seconds (0.1#10.140)