Bocah 10 Tahan Korban Pelampiasan Nafsu Seks Ayah Kandung Alami Trauma
Selasa, 01 Maret 2022 - 15:26 WIB
DEPOK - Bocah 10 tahun korban pelampiasan nafsu seks oleh ayah kandung di Kota Depok mengalami trauma. Korban akan menjalani konseling dan pendampingan.
“Konseling terhadap korban akan kami lakukan karena saat ini anaknya mengalami trauma psikis,” ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (1/3/2022).
Satreskrim Polres Metro Depok sudah mengamankan pelaku A, yang tega melakukan pencabulan terhadap anaknya hingga puluhan kali.
Pengakuan pelaku, perbuatan bejat itu sudah ia lakukan sejak 2021. Hingga akhirnya perbuatan tersebut dipergoki oleh istrinya sendiri. “Aksi terakhir dipergoki oleh istrinya dan ternyata sudah sering,” katanya.
Agar anaknya mengikuti kemauannya, pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam). A melakukan perbuatan bejatnya ketika rumah sedang sepi.
Sehari-hari pelaku bekerja sebagai kuli bangunan. Mengenai adanya kemungkinan kelaian seksual dari pelaku, masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita lakukan pemeriksaan kejiawaan kepada pelaku apakah memang ada penyimpangan seksual atau memang nafusnya tinggi. Kami akan melakukan pendalaman tersebut,” katanya.
Pelaku diamankan di kawasan Bogor. Pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa golok dan dua sprei sudah diamankan. "Golok tersebut digunakan mengancam korban agar menurutin kemauan tersangka untuk disetubuhi,” tukasnya.
Untuk hukuman kebiri, kata Yogen, akan diputuskan saat di pengadilan. Pihaknya hanya menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
“Konseling terhadap korban akan kami lakukan karena saat ini anaknya mengalami trauma psikis,” ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (1/3/2022).
Satreskrim Polres Metro Depok sudah mengamankan pelaku A, yang tega melakukan pencabulan terhadap anaknya hingga puluhan kali.
Pengakuan pelaku, perbuatan bejat itu sudah ia lakukan sejak 2021. Hingga akhirnya perbuatan tersebut dipergoki oleh istrinya sendiri. “Aksi terakhir dipergoki oleh istrinya dan ternyata sudah sering,” katanya.
Agar anaknya mengikuti kemauannya, pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam). A melakukan perbuatan bejatnya ketika rumah sedang sepi.
Sehari-hari pelaku bekerja sebagai kuli bangunan. Mengenai adanya kemungkinan kelaian seksual dari pelaku, masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita lakukan pemeriksaan kejiawaan kepada pelaku apakah memang ada penyimpangan seksual atau memang nafusnya tinggi. Kami akan melakukan pendalaman tersebut,” katanya.
Pelaku diamankan di kawasan Bogor. Pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa golok dan dua sprei sudah diamankan. "Golok tersebut digunakan mengancam korban agar menurutin kemauan tersangka untuk disetubuhi,” tukasnya.
Untuk hukuman kebiri, kata Yogen, akan diputuskan saat di pengadilan. Pihaknya hanya menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
(thm)
tulis komentar anda