Ancam Pakai Sajam, Pria Ini Paksa Anak Kandung 10 Tahun Layani Nafsu Seks

Selasa, 01 Maret 2022 - 14:56 WIB
Satreskrim Polres Metro Depok mengamankan A, pria yang tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok mengamankan A, pria yang tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Aksi bejar pelaku sudah berlangsung puluhan kali.



“Setelah kami lakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (1/3/2022).

Pengakuan pelaku, perbuatan bejat itu sudah ia lakukan sejak 2021. Agar anaknya mengikuti kemauannya, pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

“Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakuan korban sekitar 20 kali,” tukasnya.



Aksi pelaku terungkap setelah ibu korban melapor ke polisi. Pelaku pun langsung diamankan. Pelaku tidak melakukan perlawanan ketika diamankan.

Pelaku mengaku tega melakukan perbuatan bejarnya itu karena nafsu. “Motifnya nafsu tergiur menlihat anaknya sendiri,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“Namun, karena tersangka merupakan wali, orang tua, maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman,” pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More