DKI Kalah Soal Gugatan Banjir, Anggota DPRD Kenneth Sarankan Pemprov Tidak Ajukan Banding

Kamis, 24 Februari 2022 - 17:20 WIB
"Saran saya enggak perlu bandinglah, enggak usah dikaji, ya lupakan saja. Yang terpenting lokasi yang digugat sudah dibereskan dan dilakukan pengerukan," tegas Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

Seharusnya, kata Kent, Anies melakukan perombakan terhadap jajarannya yang kinerjanya dinilai kurang baik dalam menanggulangi banjir di Jakarta."Ganti saja kasudinnya. Ganti dengan orang niat kerja, yang kerjanya benar dan cekatan. Salah besar kalau kita kalau melawan masyarakat yang seharusnya kita ayomi dan dilindungi," pungkasnya.

Diketahui, PTUN Jakarta telah mengeluarkan putusan Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT tertanggal 15 Februari 2022 yang mengabulkan 2 gugatan (tuntutan) dari 6 gugatan yang dilayangkan tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021

Gugatan yang dikabulkan pengadilan yakni mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Terkait langkah hukum selanjutnya atau banding, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu putusan resmi PTUN. Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta masih akan mengkaji bunyi lengkap amar putusan PTUN tersebut.
(hab)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More