DKI Kalah Soal Gugatan Banjir, Anggota DPRD Kenneth Sarankan Pemprov Tidak Ajukan Banding

Kamis, 24 Februari 2022 - 17:20 WIB
loading...
DKI Kalah Soal Gugatan...
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyarankan agar Pemprov DKI tidak perlu banding terkait putusan PTUN terkait terkait pengendalian banjir di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth.

"Pada prinsipnya Pemprov DKI itu memposisikan diri sebagai orang tua yang harus mengemong masyarakat. Kalau masyarakat menggugat, yah biarkan mereka menggunakan haknya. Jadi ngapain Pemprov DKI berniat untuk melawan masyarakat," kata Kenneth dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Pria yang akrab disapa Kent ini mengatakan, memang tidak masalah jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berniat mengajukan banding terkait putusan PTUN tersebut. Tapi alangkah baiknya putusan PTUN tersebut menjadi bahan evaluasi.

"Pak Anies juga berhak mengajukan banding atas kasus tersebut, tapi harus siap dengan segala konsekuensinya, akan mendapatkan stigma jelek di mata masyarakat. Alangkah baiknya gugatan tersebut bisa dijadikan bahan evaluasi saja, agar kinerja penanggulangan banjir bisa lebih baik lagi ke depannya," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.

Diketahui bahwa pengendalian banjir berupa normalisasi Kali Mampang dan Kali Krukut, serta pemulihan kapasitas aliran Kali Cipinang, merupakan program prioritas nasional dan daerah.

Hal itu berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tertuang juga dalam Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta tahun 2030 berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2021.

Terkadang, lanjut Kent, Gubernur tidak mengetahui seluruh operasi kerja di lapangan terkait permasalahan banjir di Jakarta. Namun, hanya mendapatkan laporan sepihak dari jajarannya.

"Pak Anies saya rasa tidak mengetahui segala permasalahan di bawah, dan celakanya selalu mendapatkan masukan dari kanan kiri yang enggak proposional dan tidak sesuai dengan kenyataannya. Dan akhirnya menjadi seperti ini, digugat masyarakat dan dianggap tidak becus dalam menangani banjir," tutur Kent.

Kent pun mewanti-wanti kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu jika melawan masyarakat, hal tersebut bisa merusak nama baiknya yang sudah lama dipupuk dengan baik.

"Saran saya enggak perlu bandinglah, enggak usah dikaji, ya lupakan saja. Yang terpenting lokasi yang digugat sudah dibereskan dan dilakukan pengerukan," tegas Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

Seharusnya, kata Kent, Anies melakukan perombakan terhadap jajarannya yang kinerjanya dinilai kurang baik dalam menanggulangi banjir di Jakarta."Ganti saja kasudinnya. Ganti dengan orang niat kerja, yang kerjanya benar dan cekatan. Salah besar kalau kita kalau melawan masyarakat yang seharusnya kita ayomi dan dilindungi," pungkasnya.

Diketahui, PTUN Jakarta telah mengeluarkan putusan Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT tertanggal 15 Februari 2022 yang mengabulkan 2 gugatan (tuntutan) dari 6 gugatan yang dilayangkan tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021

Gugatan yang dikabulkan pengadilan yakni mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Terkait langkah hukum selanjutnya atau banding, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu putusan resmi PTUN. Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta masih akan mengkaji bunyi lengkap amar putusan PTUN tersebut.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)