DKM Masjid Akbar Kemayoran Keberatan dengan SE Menag Terkait Pengeras Suara Masjid
Selasa, 22 Februari 2022 - 16:29 WIB
JAKARTA - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta Pusat mengaku keberatan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musala di hari besar Islam. DKM Masjid Akbar Kemayoran menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan syiar Islam.
Sekretaris DKM Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta Pusat Khasanul Natsir mengatakan, keputusan Menag yang membatasi gema takbir hingga jam 10 malam dan hanya diperbolehkan menggunakan speaker dalam tidak sesuai dengan syiar Islam.
"Saya mungkin agak keberatan, yang satu sisi kan itu kan adalah meramaikan, mensyiarkan," kata Khasanul saat diwawancarai MPI, Selasa (22/2/2022).
Khasanul menegaskan, gema takbir merupakan penyemangat bagi umat muslim. "Bagaimanapun di bulan Syawal itu takbir itu menjadi penyemangat sekitar juga," tegasnya. Baca: Pedoman Pengeras Suara Masjid, DMI Bekasi: Ini Langkah Akomodatif
Meski demikian, Khasanul tetap akan melaksanakan keputusan Menteri Agama, namun dengan perbedaan waktu yang sedikit melebihi."Kita bisa membatasi kan jam 11 atau jam 12 lah," ujarnya.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Penggunaan pengeras suara luar paling lama 5 sampai 10 menit sebelum azan.
Menag Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. "Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut di Jakarta seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
Sekretaris DKM Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta Pusat Khasanul Natsir mengatakan, keputusan Menag yang membatasi gema takbir hingga jam 10 malam dan hanya diperbolehkan menggunakan speaker dalam tidak sesuai dengan syiar Islam.
"Saya mungkin agak keberatan, yang satu sisi kan itu kan adalah meramaikan, mensyiarkan," kata Khasanul saat diwawancarai MPI, Selasa (22/2/2022).
Khasanul menegaskan, gema takbir merupakan penyemangat bagi umat muslim. "Bagaimanapun di bulan Syawal itu takbir itu menjadi penyemangat sekitar juga," tegasnya. Baca: Pedoman Pengeras Suara Masjid, DMI Bekasi: Ini Langkah Akomodatif
Meski demikian, Khasanul tetap akan melaksanakan keputusan Menteri Agama, namun dengan perbedaan waktu yang sedikit melebihi."Kita bisa membatasi kan jam 11 atau jam 12 lah," ujarnya.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Penggunaan pengeras suara luar paling lama 5 sampai 10 menit sebelum azan.
Menag Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. "Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut di Jakarta seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
(hab)
tulis komentar anda