Tak Pakai Masker, 11 Orang di Pegangsaan Dua Kena Sanksi

Jum'at, 18 Februari 2022 - 02:01 WIB
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI-Polri melakukan Operasi Tertib Masker (Tibmask), di Pegangsaan Dua, Jakarta Utara. Foto/Yohannes Tobing/MPI
JAKARTA - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI-Polri melakukan Operasi Tertib Masker (Tibmask). Tibmask ini digelar di Jalan Hybrida Timur, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca juga: Cegah Covid-19, Pegawai Kemenkumham Sulsel Diberi Masker dan Multivitamin

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas melakukan pengawasan dan pendisiplinan terhadap masyarakat yang melanggar dan melintas disekitar lokasi



"Berkolaborasi dengan petugas TNI dan Polri, operasi Tibmask gabungan masa PPKM level 3 ini, kami lakukan pada para pengguna jalan," kata Kepala Satpol PP Pegangsaan Dua, Irwan Martdiansyah, Kamis (17/2/2022).

Irwan menjelaskan, pihaknya menemukan 11 orang yang tidak menggunakan masker saat melintas di lokasi operasi dan diberikan hukuman sanksi sosial.

"Sebagai hukuman untuk memberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya, sebelas orang tersebut diberikan sanksi sosial, yakni membersihkan lingkungan Pasar Tradisional Hybrida," ungkapnya.

Irwan juga mengimbau, untuk masyarakat Kelapa Gading khususnya warga Pegangsaan Dua agar tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Penyebaran Covid-19 masih terus berlangsung, terutama varian Omicron saat ini. Kami berharap masyarakat Pegangsaan Dua jangan kendor dalam menjalankan protokol kesehatan yang diberikan pemerintah," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More